Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:43 WIB
Pelaku pencabulan gadis berinisial A (15) di Sumenep, Jawa Timur. (Beritajatim)

Tersangka saat ini diamankan di Polsek Sapeken, dijerat pasal 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak.

Load More