SuaraJatim.id - antan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus meninggal positif corona. Masud Yunus meninggal di Lapas Kelas 1 Surabaya.
Masud Yunus meninggal saat statusnya sebagai narapidana korupsi atau koruptor.
Kepala Lapas Surabaya, Gun Gun Gunawan membenarkan informasi tersebut.
Masud meninggal setelah di rawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru, Kabupaten Sidoarjo. Meninggalnya dipastikan tidak murni terinfeksi virus karena ada komorbid atau penyakit bawaan berupa diabetes, hipertensi dan jantung koroner.
Baca Juga: Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK
"Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu warga binaan kami berinisial MY pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru,” ujarnya.
Tertularnya Masud akibat pernah kontak dengan salah satu napi yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi tak memiliki gejala.
Akibatnya dia harus dipindahkan ke blok kesehatan untuk menjalani isolasi pada 26 Agustus 2020.
"Karena hasil swab yang dilakukan tanggal 25 Agustus, MY dinyatakan terdeteksi Covid-19," ujar Gun Gun.
Selang sehari, Masud ternyata mengalami sesak nafas dan batuk. Ia pun dirujuk ke rumah sakit.
Baca Juga: Dapat Parsel Lebaran, Wali Kota Mojokerto Langsung Minta Dikirim ke Panti
Setelah satu jam di sana ia mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit.
"Lima menit berselang, gambaran asystole kemudian flat yang menandakan MY meninggal. Kami sangat kehilangan, semoga almarhum khusnul khotimah," ucapnya.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur.
KPK mengamankan uang Rp470 juta, Rp300 juta diantaranya merupakan total commitment fee dari Kepala Dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp150 juta yang merupakan bagian dari commitment fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Sementara Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet. Sementara yang diduga menerima suap Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Masud selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei