Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:39 WIB
Pelaku pencurian motor. (Suara.com/Arry)

"Pada tanggal 19 Agustus kami menangkap kedua pelaku di daerah Bulak Banteng. Saat penangkapan dilakukan mereka melawan dan terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur menembak kedua pelaku di bagian kaki," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Wahyudin Latief.

Wahyu mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka melakukan aksinya antara lain di Tambaksari, Keputih, Bulak Rukem, Rungkut Industri dan Dukuh Setro.

"Modusnya mereka menggunakan kunci T, keduanya melakukan pemetaan terlebih dahulu kemudian mengambil motor korban. PM sebagai joki dan ABP sebagai eksekutif," jelasnya.

Hasil dari pencurian motor yang didapatkan kedua pelaku, di jual ke penadah yang berada di Rabesen, Kabupaten Sampang, Madura. Polisi saat ini tengah menyelidiki siapa pemadam tersebut.

Baca Juga: Beda dengan Pria, Respons Imun Wanita Ternyata Lebih Kuat Lawan Covid-19

"BB motor hasil pencurian di buang di Madura seharga Rp2 juta. Sampai saat ini masih belum diketahui penadahnya tapi sudah ada petunjuk ke seseorang dan akan terus kami kembangkan," kata Wahyu.

Kini pelaku, pincang-pincang kakinya saat berjalan karena luka tembakan yang masih baru. Keduanya dijerat pasal pencuriam dengan pemberatan, Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

Load More