Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:39 WIB
Pelaku pencurian motor. (Suara.com/Arry)

Kini pelaku, pincang-pincang kakinya saat berjalan karena luka tembakan yang masih baru. Keduanya dijerat pasal pencuriam dengan pemberatan, Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

Load More