SuaraJatim.id - Seorang pemuda di Surabaya, Jawa Timur, diamankan polisi setelah membuat laporan palsu terkait kejadian kebakaran di Jalan Jetis, Wonokromo.
Laporan palsu itu dibuat pemuda berinisal AY warga Bluru Permai V-18 Sidoarjo pada Kamis (27/8/2020) lalu.
"Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan dan menyebarkan berita bohong, terkait informasi mengenai kebakaran yang terjadi di Jalan Jetis Kulon Gang 5 Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudin Latief dalam rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (31/8/2020).
Latief menambahkan tersangka melaporkan informasi kejadian kebakaran di command center 112.
Petugas Damkar Kota Surabaya pun merespons dengan dengan menurunkan beberapa unit mobil pemadam.
Namun saat tiba di lokasi, tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan oleh tersangka.
Selanjutnya petugas kembali. Warga pun sempat gaduh akibat informasi tersebut.
"Kemudian warga sempat bertanya-tanya (atas informasi itu) dan viral informasinya. Berdasarkan dari informasi itu kami menerjunkan unit Resmob untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuh Latief.
Setelah petugas berhasil mengindetifikasi tersangka. Kemudian petugas mengamankan tersangka di tempat nongkrong di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Jetis Kulon, Jumat (28/8/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Wali Kota Risma Kerahkan Anak Buahnya Selidiki Terbakarnya Toko Elektronik
"Dari pengakuan tersangka, mengaku karena iseng, biar gaduh saja," ungkap Latief.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buah handpone dan juga nomor milik tersangka sebagai sarana membuat laporan palsu.
Tersangka terancam dijerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Cerita Dokter Rosa Driver GrabCar, Bantu Penumpang Melahirkan di Mobil: Saya Bersyukur Berguna
-
Denada Disebut Serahkan Bayi yang Dilahirkan saat Usia 10 Hari, Pertemuan di Surabaya 23 Tahun Lalu
-
Sapu Bersih Putaran Pertama, LavAni Kunci Gelar Juara Paruh Musim Proliga 2026
-
Jadwal dan Link Streaming Proliga 2026 Hari Ini Minggu 25 Januari 2026: LavAni vs Samator
-
Kebocoran Gas Diduga Picu Kebakaran Pabrik Tahu di Pesanggrahan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah