SuaraJatim.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya menyayangkan salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyita ponsel Kukuh S Wibowo, jurnalis Tempo di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (2/9/2020).
Waktu itu Kukuh sedang menghadiri forum rapat antara Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Bea Cukai .
Forum yang dihadiri 12 anggota Komisi III DPR ini untuk menindaklanjuti berita di majalah Tempo pekan ini, terkait dugaan penyelundupan 17 kontainer tekstil dari Cina, yang disebut ada campur tangan sejumlah anggota DPR RI.
Terkait hal ini, AJI Surabaya, pertama menuntut Kejaksaan meminta maaf kepada awak media atas tindakan yang dilakukan jaksa tersebut kepada publik dan Kukuh S Wibowo, Jurnalis Tempo.
"Pasalnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," kata Ketua AJI Kota Surabaya, Miftah Faridl, dalam siaran persnya, Rabu 02/09/2020.
Kedua, AJI juga mendesak Kejaksaan untuk memberikan sanksi kepada jaksa yang meminta telepon seluler Kukuh S Wibowo. Ketiga, meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku karena ada dugaan ponsel milik Kukuh diakses secara ilegal.
Detail kronologis peristiwa tersebut bermula saat Kukuh datang ke forum tersebut karena ditugasi kantornya untuk melakukan peliputan dan bukan dalam kapasitas mewakili Tempo di forum rapat.
Kukuh sempat menolak penyitaan ponsel tersebut karena hanya diberlakukan untuk dirinya. Sebab, udangan yang hadir bebas membawa dan menggunakan ponsel.
Menurut Kukuh, jaksa tersebut meminta ponselnya karena tidak ingin pertemuan tersebut didokumentasikan. Kukuh tidak kuasa menolak lagi karena berada di tengah forum dan sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan dari anggota DPR RI.
Baca Juga: Merasa Disudutkan Pemberitaan, Yuli dan AJI Surabaya Desak Media Minta Maaf
Kukuh sempat me-nonaktifkan ponselnya. Kurang lebih 3 jam ponsel itu dibawa jaksa tersebut. Kukuh mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan jaksa tersebut selama ponselnya dibawa.
Ada indikasi ada upaya mengakses ponsel milik Kukuh secara ilegal. Dari laporan yang kami terima, ada fitur yang berubah saat ponsel itu dikembalikan kepada Kukuh.
Tentu penyitaan ini juga mengancam keamanan digital dan perengkat komunikasi milik Kukuh, baik sebagai warga negara maupun sebagai jurnalis yang menjalankan tugas.
"Kami mengecam penyitaan ini. Selain menghambat kerja-kerja jurnalisik, penyitaan ini melanggar aturan hukum karena masuk kategori perampasan barang secara tidak berhak dan bentuk kesewenang-wenangan," kata Kukuh.
AJI Surabaya menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Atas apa yang dilakukan, Jaksa tersebut bisa dikenakan Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik