SuaraJatim.id - KPU Kabupaten Jember menolak formulir pencalonan Partai Berkarya yang mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Hendy Siswanto-Mohammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy - Gus Firjaun) saat pendaftaran di Kantor KPU setempat, Jumat (4/9/2020).
"Formulir pencalonan untuk Hendy-Gus Firjaun dari Partai Berkarya ditandatangani Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekretaris Jenderal Priyo Budi Santoso dan kami mengacu pada surat keputusan Menkum HAM," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in.
Kemenkum HAM mengakui kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badarudin Andi Picunang yang menjatuhkan rekomendasi untuk pasangan Abdussalam dan Ifan Ariadna Wijaya di Pilkada Jember tahun 2020.
Sementara Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap rekomendasi partai politik yang memiliki dualisme kepemimpinan.
"Kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dianggap sah oleh Kemenkum HAM di bawah kepemimpinan Muchdi sesuai dengan data yang diunggah di sistem informasi partai politik, " katanya.
Hendy Siswanto mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rekomendasi Partai Berkarya untuk pasangan Hendy-Gus Firjaun dianggap tidak sah.
Namun pihaknya mendapat rekomendasi dari Partai Berkarya pada 9 Juli 2020.
"Kami tidak mempermasalahkan hal itu. Kalau rekomendasi Partai Berkarya ke pasangan bakal calon lainnya tidak ada persoalan bagi kami karena jumlah parpol yang mengusung sudah lebih dari cukup," ujarnya.
KPU Jember melakukan pengecekan berkas syarat pencalonan untuk pasangan Hendy-Gus Firjaun yang hasilnya dari enam parpol yang diajukan, hanya satu parpol yang dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga ada lima parpol yang mengusung pasangan tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKS, dan PPP, dan Partai Demokrat. [Antara]
Baca Juga: Profil Bupati Faida Terlengkap
Berita Terkait
-
Gunakan Sistem Khumasi, Jemaah Ponpes Mahfilud Dluror Jember Mulai Puasa Hari Ini
-
Perkara Rp75 Ribu Guru Telanjangi 22 Siswa, Komisi X DPR RI Desak Sanksi Tegas
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BRI Group Terkemuka di Asia, Sabet 4 Award ESG dan Green Finance 2025
-
Megengan di Masjid Al Akbar, Khofifah Serukan Penguatan Kesalehan Sosial Jelang Ramadhan 1447 H
-
Desa BRILiaN 2026: BRI Dukung Asta Cita dan SDGs Desa
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa