- Wanita berinisial HB (30) asal Gresik menjadi korban kekerasan seksual oleh dukun berinisial NA (48) saat mencari pengobatan depresi.
- Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban di sebuah gubuk kawasan persawahan Desa Gosari pada akhir Mei 2025 lalu.
- Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka NA untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
SuaraJatim.id - Malang bagi HB (30), seorang wanita asal Kecamatan Panceng, Gresik. Harapan untuk sembuh dari depresi justru membawanya masuk ke dalam jerat predator yang sangat manipulatif.
Niat hati mencari ketenangan batin melalui jalur pengobatan alternatif, HB justru menjadi korban kekejaman NA (48).
Pria asal Ujung Pangkah yang selama ini dikenal melayani jasa pengobatan spiritual itu kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Gresik setelah kedok orang pintarnya terbongkar sebagai pelaku kekerasan seksual.
Segalanya bermula saat HB yang sedang didera depresi berat mendatangi NA untuk berobat. Di hadapan korban, NA memainkan peran sebagai sosok yang bijaksana.
Ia menawarkan serangkaian ritual mulai dari doa, meditasi, hingga pijat refleksi yang diklaim mampu memulihkan kondisi psikologis HB.
Namun, di balik lantunan doa tersebut, NA perlahan mulai melancarkan serangan psikologis. Ia memberikan janji manis kesembuhan total bagi HB jika ia bersedia dinikahi secara siri. Memanfaatkan kerapuhan mental korban, NA membangun ketergantungan emosional yang berujung pada eksploitasi.
Puncak aksi bejat NA terjadi pada akhir Mei 2025 lalu. Dengan dalih ingin mengajak korban keluar membeli makanan untuk mencari suasana baru, NA membawa HB berkendara. Namun, bukan tempat makan yang dituju.
Kendaraan diarahkan ke sebuah kawasan persawahan sunyi di Kebon Jeruk, Desa Gosari. Di sana, di sebuah gubuk terpencil yang jauh dari pandangan orang, NA merampas kesucian korban.
Di tengah kegelapan sawah, harapan HB untuk sembuh hancur seketika oleh tindakan rudapaksa pria yang semula ia percayai sebagai penyelamat.
Baca Juga: Skandal di Balai Desa: Hanya Pakai Sarung Saat Digerebek, Oknum Kasun di Gresik Didenda Rp20 Juta
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual semacam ini.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya, Sabtu (22/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Fakta yang ditemukan penyidik jauh lebih mengejutkan. Diduga kuat, HB bukanlah satu-satunya orang yang masuk dalam jerat NA.
Kepolisian mensinyalir ada korban-korban lain yang pernah mendapat perlakuan serupa dengan modus pengobatan yang sama.
Atas perbuatannya yang menghancurkan masa depan korban, NA kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman 12 tahun penjara kini menantinya.
Berita Terkait
-
Skandal di Balai Desa: Hanya Pakai Sarung Saat Digerebek, Oknum Kasun di Gresik Didenda Rp20 Juta
-
Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa
-
Brio Melesat Menembus Api: Tragedi Berdarah di Ruas Tol Sumo Gresik
-
Berawal dari Mainan Korek Api, Satu Lemparan Si Kecil Hanguskan Rumah di Gresik
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres
-
Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib
-
Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret
-
Putusan MK Kelar, Polemik Pendidikan Gibran Bergeser ke Ujian Kepercayaan Publik
-
Santap Sate Ayam Pahit dan Kecut, 27 Siswa SMPN 1 Mojoanyar Tumbang Usai Makan MBG