Muhammad Taufiq
Senin, 07 September 2020 | 15:47 WIB
Kuasa hukum Feri, Prayogo Laksono (kanan) dan Eryk Andikha Permana (kiri) menunjukkan surat keterangan kelahiran dan akta lahir anak kedua kliennya, Senin (7/9/2020).

"Dibawalah klien kami beserta jenazah (bayi) itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri tanggal 29 (Agustus) malam," kata Prayogo.

Seusai tes DNA, keluarga Feri memutuskan untuk memakamkan bayi tersebut pada 30 Agustus 2020. Setelahnya Feri mendatangi kantor Prayogo.

"Untuk hasil tes DNA-nya sampai hari ini kami belum menerima dan mengetahui apakah tes DNA tersebut sudah finalisasi," kata Prayogo.

Sementara Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengaku akan mempelajari materi gugatan perdata yang dilayangkan kuasa hukum Feri ke PN Nganjuk.

Baca Juga: Pendonor Turun Tapi Stok Berlebih, PMI Nganjuk Kirim Darah ke Daerah Lain

"Ya nanti kita lihat substansi gugatannya, itu haknya (Feri), dan kita juga punya hak jawab dan hak gugat balik," kata Marhaen.

Kontributor : Usman Hadi

Load More