Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 07 September 2020 | 18:30 WIB
Kantor pelayanan Bank Bukopin Ditutup sementara waktu (Foto: Aziz Ramadani)

SuaraJatim.id - Dua karyawan Bank Bukopin Malang dikabarkan terkonfirmasi positif COVID-19. Manajemen memutuskan mengalihkan pelayanan nasabah di kantor pusat di Jalan Semeru Nomor 35 sementara waktu guna sterilisasi.

Branch Sales Manager Bank Bukopin Malang Suharsono membenarkan bahwa ada dua karyawannya terpapar Virus Corona. Meski demikian, kondisi kesehatan keduanya baik dan telah menjalani isolasi secara mandiri di rumah.

"Statusnya (dua karyawan) back office, kami belum tahu tertularnya dari mana," ujarnya saat dikonfirmasi suara.com, Senin (7/9/2020).

Awal mula diketahui, lanjut dia, setelah kedua karyawan tersebut melakukan tes COVID-19 secara mandiri. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya juga bakal segera berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkot Malang.

Baca Juga: Heboh! Temuan Tengkorak Diduga Macan Kumbang di Sungai Malang

"Akan kami koordinasikan, namun langkah antisipasi telah kami lakukan terlebih dahulu dengan upaya pengalihan layanan maupun pemberlakuan WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi karyawan secara bergantian," katanya.

Merespon itu, layanan di kantor pusat Bukopin Malang yang berada di Jalan Semeru dialihkan sementara waktu. Guna proses sterilisasi area perkantoran.

Agar pelayanan bagi nasabah tetap berjalan, pihaknya mengalihkan pelayanan ke kantor cabang terdekat. Yakni, Kantor Bank Bukopin Blimbing Jalan S Parman, dan Kantor Bukopin Sawojajar Jalan Raya Danau Toba.

Kemudian bisa juga nasabah mengakses Kantor Bukopin Kepanjen Jalan Kawi dan Kantor Bukopin Kota Batu Jalan Diponegoro. Pengalihan layanan dilakukan mulai hari ini 7 September hingga 18 September 2020 mendatang.

Terpisah, Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkot Malang Husnul Muarif mengatakan, pendataan terkait kasus tambahan konfirmasi positif COVID-19, khususnya pada perkantoran belum dapat dikonfirmasi rinci.

Baca Juga: Kampung 3G di Malang Sekarang Sudah Tersertifikasi

Satgas mengimbau perusahaan yang mengetahui karyawan atau pegawai terpapar COVID-19 harus mematuhi aturan. Area perkantoran ditutup minimal 14 hari untuk sterilisasi. Kemudian, seluruh karyawan juga harus melakukan rapid test dan swab test, untuk tracing atau pelacakan terhadap kontak erat.

"Dari instansi yang mempunyai karyawannya ada yang kontak erat, atau ada yang kasus tertentu, instansi bisa melapor dan mengajukan permohonan untuk penyemprotan di tempat tersebut. Kemudian kami akan lakukan tracing, dan karyawan menjalani rapid test dan swab test untuk mengantisipasi penyebaran virus," bebernya.

Sekedar informasi, berdasarkan laporan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, kasus konfirmasi positif di Kota Malang terus mengalami penambahan. Tercatat, pafa Minggu (6/9/2020), total konfirmasi positif sejumlah 1.406 kasus.

Sedangkan 114 dinyatakan meninggal dan 922 dinyatakan telah sembuh.

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More