SuaraJatim.id - Gara-gara masalah sepele pemuda ini tega habisi nyawa kawannya sendiri. Namanya Muhammad Imron (18) warga Kabupaten Malang. Ia nekat menghabisi temannya Redyi Setyo (20).
Penyebabnya Muhammad sering dihina saat main game online mobile legends. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, pada Kamis 3 September 2020.
Tersangka yang merupakan satu rekan kerja korban di sebuah bengkel AC mobil Kota Malang itu tak kuat lagi menahan amarah. Lantaran sering dihina saat main bersama (mabar) game online.
"Tersangka MI (Muhammad Imron) ini sudah lama memendam kemarahan karena sering di-bully korban RD. Tersangka kemudian sakit hati," kata Leonardus dalam konferensi persnya di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/9/2020).
Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Leonardus, tersangka dan korban sempat tak saling sapa. Meskipun tidur sekamar di kompleks bengkel tempat kerjanya.
Secara spontan, tersangka menganiaya korban dengan sebuah palu milik bengkel. Korban tewas tanpa perlawanan.
"Dipukul dua kali pada bagian kepala. Kemudian sekali ke bahu. Terakhir dipukul sekali pada bagian dada untuk memastikan apakah korban masih hidup," ujar bekas Wakapolrestabes Surabaya ini.
Usai melancarkan aksinya, tersangka kabur dengan menaiki angkutan umum ke kawasan Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Guna menghindari aparat kepolisian, Ia bersembunyi di sebuah ladang tebu.
"Sekitar 36 jam setelah olah TKP, tersangka dapat kami tangkap," kata Leonardus.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja Tragis di Malang, RSI Unisma Masih Bungkam
Sementara itu, tersangka Muhammad Imron mengakui spontanitas menganiaya temannya tersebut lantaran telah lama memendam sakit hati.
"Sering dihina, jancok, matamu picek (matamu buta). Tapi saya diam saja. Tidak membalas," ujarnya lirih.
Tersangka membenarkan jika korban sering jadi tandem bermain game online. Namun, tak pernah terpikirkan jika harus sampai berujung maut. "Spontanitas saja (memukul pakai palu)," katanya.
Polisi menjerat Muhammad Imron Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok