SuaraJatim.id - Gara-gara masalah sepele pemuda ini tega habisi nyawa kawannya sendiri. Namanya Muhammad Imron (18) warga Kabupaten Malang. Ia nekat menghabisi temannya Redyi Setyo (20).
Penyebabnya Muhammad sering dihina saat main game online mobile legends. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, pada Kamis 3 September 2020.
Tersangka yang merupakan satu rekan kerja korban di sebuah bengkel AC mobil Kota Malang itu tak kuat lagi menahan amarah. Lantaran sering dihina saat main bersama (mabar) game online.
"Tersangka MI (Muhammad Imron) ini sudah lama memendam kemarahan karena sering di-bully korban RD. Tersangka kemudian sakit hati," kata Leonardus dalam konferensi persnya di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/9/2020).
Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Leonardus, tersangka dan korban sempat tak saling sapa. Meskipun tidur sekamar di kompleks bengkel tempat kerjanya.
Secara spontan, tersangka menganiaya korban dengan sebuah palu milik bengkel. Korban tewas tanpa perlawanan.
"Dipukul dua kali pada bagian kepala. Kemudian sekali ke bahu. Terakhir dipukul sekali pada bagian dada untuk memastikan apakah korban masih hidup," ujar bekas Wakapolrestabes Surabaya ini.
Usai melancarkan aksinya, tersangka kabur dengan menaiki angkutan umum ke kawasan Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Guna menghindari aparat kepolisian, Ia bersembunyi di sebuah ladang tebu.
"Sekitar 36 jam setelah olah TKP, tersangka dapat kami tangkap," kata Leonardus.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja Tragis di Malang, RSI Unisma Masih Bungkam
Sementara itu, tersangka Muhammad Imron mengakui spontanitas menganiaya temannya tersebut lantaran telah lama memendam sakit hati.
"Sering dihina, jancok, matamu picek (matamu buta). Tapi saya diam saja. Tidak membalas," ujarnya lirih.
Tersangka membenarkan jika korban sering jadi tandem bermain game online. Namun, tak pernah terpikirkan jika harus sampai berujung maut. "Spontanitas saja (memukul pakai palu)," katanya.
Polisi menjerat Muhammad Imron Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra