SuaraJatim.id - Tony L lavoie suami tidak tahu diri. Pria 43 tahun tersebut tepergok sedang berselingkuh dengan mama kandungnya sendiri, Cheryl Lavoie. Peristiwa itu terjadi 20 Mei 2020 lalu di Massachusetts, Amerika Serikat.
Hubungan haram jaddah itu dilakukan di rumah mereka sendiri. Dan yang memergoki hubungan haram tak lain dan tak bukan adalah Lory Lavoie, istri dari Tony sendiri alias menantu dari Cheryl Lovoie.
Kisah perselingkuhan anak dan mamanya ini menjadi sorotan sejumlah media di barat. Dikutip dari Daily Mail, Lory L Lavoie melapor perselingkuhan suami dengan mertuanya itu ke kantor kepolisian setempat.
Kepada polisi Fitchburg, Lory mengatakan sudah menaruh rasa curiga kepada mereka berdua di laman Facebooknya. Lory juga menunjukkan bahwa dirinya dan sang suami pisah ranjang saat di rumah ada mertuanya.
Baca Juga: Gara-Gara Pacar Kecelakaan, Pria Ini Malah Temukan Bukti Perselingkuhan
Namun saat berita ini diturunkan akun Facebook Lori Scaralelavoie sudah ditidak bisa dibuka.
Lory berkata kepada polisi kalau dia memergoki perbuatan suami dan mertuanya itu di ruang tamu. "Lalu mereka masuk ke kamar dan menutup pintu," katanya.
Ia juga memberitahukan kepada polisi, dirinya sudah lama menginginkan ibunya pindah dari kediaman mereka.
Sementara itu, Cheryl Lavoie sepertinya ibu yang miskin perasaan pada menantunya. Perempuan 63 tahun itu mengaku hubungannya dengan anak terus semakin dekat sehingga mereka bersetubuh.
Polisi kemudian mendatangi kediaman Lory pada 20 Mei. Di sana polisi bertemu dengan sepupu Lory. Sepupu Lory itu mengatakan kepada polisi kalau dia diberitahu oleh Lory lewat telepon bahwa Ia sedang memergoki suaminya berhubungan intim dengan ibunya.
Baca Juga: Bukti Cewek Lebih Hebat dari Sherlock Holmes: Bongkar Selingkuh Via Shopee
Toni dan Cheryl memberikan pengakuan secara terpisah kepada polisi. Mereka mengaku melakukan hubungan seksual itu atas dasar suka sama suka dan mengklaim bahwa itu baru pertama kali terjadi.
"Saya tidak tahu, itu terjadi begitu saja," kata Toni.
Atas kasus hubungan seks sedarah yang dilakukan oleh Tony dan Cheryl bisa didakwa maksimal 20 tahun penjara.
Mereka hadir di pengadilan untuk pertama kali pada Kamis (27/8/2020). Keduanya mengaku bersalah. Keluarga Lavoie dijadwalkan hadir di pengadilan untuk sidang pra peradilan pada 27 Oktober mendatang.
Menurut catatan pengadilan, hakim memerintahkan ibu dan anak itu untuk dijauhkan satu sama lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat