SuaraJatim.id - Calon Wakil Wali (Cawawali) Kota Surabaya Armuji dinilai melanggar aturan dalam agenda sosialisasi yang dilakukannya, lantaran menggelar acara tersebut di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Praktisi hukum Abdul Malik menilai, yang dilakukan oleh Armuji pada Sabtu (12/9/2020) di KBS melanggar aturan.
Pasalnya, agenda tersebut menggunakan fasilitas publik dan aset negara sebagai tempat sosialisasi politik.
"Sosialisasi boleh-boleh saja, tapi jangan makai fasilitas negara, KBS itu aset negara," katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Minggu (13/9).
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur mengemukakan, sosialisasi untuk kepentingan calon dalam kontestasi politik jangan menggunakan uang rakyat.
Dia menilai, jika calon petahana atau calon yang didukung incumbent ada kemungkinan menggunakan APBD. Lantaran itu, Malik meminta Bawaslu Surabaya bertindak tegas.
Bawaslu bisa memberikan teguran keras kepada bakal calon yang menggunakan aset negara sebagai sarana sosialisasi.
“Tugasnya bawaslu menegur (Armuji), memberikan sanksi, bila perlu nanti kalau salah diproses secara hukum,” ucapnya.
Malik menegaskan, penggunaan aset negara, seperti KBS, taman publik sebagai tempat sosialisasi melanggar aturan.
“Kalau ada calon incumbent atau didukung incumbent bisa jadi itu akan memakai fasilitas negara dan uang rakyat,” katanya.
“Belum apa-apa (Armuji) sudah korupsi, korupsi itu bukan hanya makan uang rakyat, tapi juga pakai fasilitas negara, itu sudah bisa ditindak,” jelasnya.
Baca Juga: Cawali Surabaya Machfud Arifin Akui Dirinya Positif Covid-19
Dia meminta DPRD Kota Surabaya memanggil Direksi KBS karena penggunaan aset negara sebagai sarana sosialsiasi. Karena KBS itu punya pemerintah kota Surabaya tidak bisa dipakai tempat sosialisasi politik.
“Sudah layak diproses hukum itu, lebih layak lagi calon yang gunakan fasilitas negara itu tidak gentlemen dan munafik,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat