SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (14/9/2020) kembali menggelar sidang Ardian Aldiano alias Dino bin Agus Sudarmanto yang menjadi terdakwa dalam kasus penanaman pohon ganja secara hidroponik.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dede Suryaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar ini mengagendakan keterangan dua saksi meringankan dan juga keterangan ahli.
Kuasa hukum terdakwa, Singgih Tommy Gumilang mendatangkan ahli terapi hormon. yakni dokter Widya Murni dari Klinik Jakarta Asah Asih Clinic (JAAC).
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan banyak hal tentang bagaimana pengaruh hormon terhadap organ tubuh.
Lalu ketua majelis hakim menanyakan tentang apakah seorang pasien mengobati penyakitnya dengan upaya sendiri. Menurut ahli, hak itu adalah merupakan HAM bagi semua orang.
Ahli pun menjelaskan bagaimana trend di dunia tentang pengobatan dengan memakai ganja, dan menurut ahli ganja yang dianggap mengandung narkotika ternyata sangat baik untuk kesehatan.
Ahli pun menjelaskan pihaknya sudah berupaya mengajukan proposal ke pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan untuk melakukan riset banyaknya manfaat ganja untuk kesehatan.
Saksi pun menjelaskan bahwa ganja tidak menyebabkan seseorang menjadi fly apabila cara menggunakannya tidak dibakar.
“Kalau sebagai obat sekarang disuling. Akar ganja sangat baik untuk diabet. Ganja bisa untuk penyakit epilepsi, dengan ganja ini bisa untuk kanker stadium lanjut,” kata dia seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Tanam Ganja di Apartemen, Youtuber 18 Tahun Ditangkap
Namun kata ahli, karena negara kita masih belum memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan maka masih belum bisa digunakan.
Masih menurut ahli, tingkat ketergantungan ganja, sama dengan nikotin. Kalau ketergantungan ganja tidak berciri kejang-kejang kecuali dia ketergantungan narkotika lain.
Perlu diketahui, akibat menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri di kediamannya di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No 95 Kota Surabaya, Ardian Aldiano diadili di PN Surabaya, secara virtual.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum M Nizar dari Kejati Jatim mendakwa Ardian Aldiano dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, yang dilakukan,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Dede Suryaman itu.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 20.30 WIB oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah terdakwa.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
-
Sita Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Update Mushalla Ponpes Al Khoziny Ambruk: Basarnas Evakuasi 18 Korban, 5 Meninggal Dunia
-
Kolaborasi BRI Dorong Kesuksesan Gelaran Halal Indo 2025
-
Trauma Keracunan! Sampang Perketat Program Makan Bergizi Gratis
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kegagalan Struktur Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Ahli ITS
-
5 Jurus Jitu Atasi Perubahan Kulit Saat Dan Cara Penggunaan Skincare-nya