Agung Sandy Lesmana
Selasa, 15 September 2020 | 10:17 WIB
Ilustrasi--polisi menyita tanaman ganja. [Suara.com/Rambiga]

Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 27 tanaman hidup hidroponik narkotika jenis Ganja terdiri dari kode 1 tinggi tanaman 27 sentimeter sampai kode 13 tingggi 13 sentimeter dan handphone warna putih merek Iphone.

Jaksa M Nizar dalam dakwaannya memaparkan bahwa ganja tersebut ditanam oleh terdakwa dalam bentuk tanaman hidup menggunakan metode hidroponik yang menggunakan media air dalam pot kecil dan besar.

Load More