Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani | Achmad Fauzi
Minggu, 20 September 2020 | 18:10 WIB
Bersepeda di Jalan Raya? Ini Syarat Kelengkapan dari Kemenhub
Bersepeda di masa pandemi COVID-19 [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," demikian isi dalam aturan itu.

Berikut syarat-syarat kelengkapan bagi sepeda di jalan raya:

  • Spakbor
  • Bel
  • Sistem Rem
  • Lampu
  • Alat Pemantul cahaya berwarna merah
  • Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  • Pedal

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?

Load More