SuaraJatim.id - Cafe Holywings yang berada di Jalan Kertajaya Indah Surabaya ditutup karena bandel, ngeyel tetap buka melebihi jam operasional yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.
Meski sudah pernah terkena razia oleh Satpol PP Kota Surabaya, Holywings nekat buka hingga melebihi batas jam 10. Sehingga Satpol PP dan Polda Jatim, yang menggelar razia semalam memaksa Cafe ini tutup.
Polisi kemudian memberikan sanksi terhadap 39 pengunjung dengan menyita KTP mereka. Menurut info yang dihimpun oleh SuaraJatim.id di lokasi, Holywings sendiri sudah ketiga kalinya melakukan pelanggaran.
Pertama ditindak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kedua dan ketiga kalinya oleh Pemprov Jatim.
Baca Juga: Tertangkap, 2 Maling Motor yang Viral di Medsos Kakinya 'Dilubangi' Polisi
"Tindakan di Holywing itu sudah 3 kali, dan semuanya ada pelanggaran, baik itu pelanggaran terhadap Perda, Pergub, maupun pelanggaran terhadap Perwali No 33," ujar Sekretaris Satpol PP Provinsi Jatim, Slamet Setioaji, usai melakukan memimpin penyitaan KTP, Kamis (24/9/2020) dinihari.
Dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Cafe dan pengunjung, akan langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Sesuai petunjuk dari Bapak Wakapolrestabes, bilamana ada pelanggaran terhadap Cafe Holywings, itu ditindak sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
"Lah peraturan yang ada, kalau kemarin itu tanpa dikenakan denda, hanya penyitaan KTP selama 2 minggu. Sekarang ada sidang tipiring, yang dilaksanakan pada hari Selasa," ujar Slamet.
Sedangkan sanksi pada Holywings-nya sendiri, tak luput dari sanksi, terkait bandelnya Cafe tersebut, buka hingga lebih dari Pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Anda Harus Coba 5 Kuliner Khas Surabaya Ini, Dijamin Nagih!
"Sesuai peraturan yang ada, di dalam Pergub itu ada tahapan untuk memberi sanksi. Yang pertama itu ada denda pertama, untuk perorangan maupun tempat usaha, setelah itu ada denda kedua namanya kumulatif, setelah mereka kena lagi, berarti ada penutupan sementara. Bilamana kena lagi, baru penutupan atau pencabutan ijin," kata Slamet pada awak media.
Saat ini, dari catatan Satpol PP Provinsi Jatim, Holywings masih melakukan pelanggaran sekali, sehingga pihak manajemen hanya diberikan sanksi denda. "Kalau dari sisi provinsi, ini masih denda, denda pertama," ujarnya.
Untuk razia kali ini, Pemprov Jawa Timur, yang diwakilkan oleh pihak Satpol PP Provinsi, bekerjasama dengan Polda Jatim, TNI dan ormas-ormas yang ada, seperti Pemuda Pancasila, GMNI, PMII, dan Banser.
Selain itu, untuk sidang tipiring, akan dilaksanakan di Mapolrestabes Surabaya, pada hari Selasa pekan depan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
Terkini
-
Iqbal Sandira: Setiap Gamer Bebas Pilih Gaya Bermain Perspektif Zeusx Marketplace
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?