SuaraJatim.id - Cafe Holywings yang berada di Jalan Kertajaya Indah Surabaya ditutup karena bandel, ngeyel tetap buka melebihi jam operasional yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.
Meski sudah pernah terkena razia oleh Satpol PP Kota Surabaya, Holywings nekat buka hingga melebihi batas jam 10. Sehingga Satpol PP dan Polda Jatim, yang menggelar razia semalam memaksa Cafe ini tutup.
Polisi kemudian memberikan sanksi terhadap 39 pengunjung dengan menyita KTP mereka. Menurut info yang dihimpun oleh SuaraJatim.id di lokasi, Holywings sendiri sudah ketiga kalinya melakukan pelanggaran.
Pertama ditindak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kedua dan ketiga kalinya oleh Pemprov Jatim.
"Tindakan di Holywing itu sudah 3 kali, dan semuanya ada pelanggaran, baik itu pelanggaran terhadap Perda, Pergub, maupun pelanggaran terhadap Perwali No 33," ujar Sekretaris Satpol PP Provinsi Jatim, Slamet Setioaji, usai melakukan memimpin penyitaan KTP, Kamis (24/9/2020) dinihari.
Dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Cafe dan pengunjung, akan langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Sesuai petunjuk dari Bapak Wakapolrestabes, bilamana ada pelanggaran terhadap Cafe Holywings, itu ditindak sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
"Lah peraturan yang ada, kalau kemarin itu tanpa dikenakan denda, hanya penyitaan KTP selama 2 minggu. Sekarang ada sidang tipiring, yang dilaksanakan pada hari Selasa," ujar Slamet.
Sedangkan sanksi pada Holywings-nya sendiri, tak luput dari sanksi, terkait bandelnya Cafe tersebut, buka hingga lebih dari Pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Tertangkap, 2 Maling Motor yang Viral di Medsos Kakinya 'Dilubangi' Polisi
"Sesuai peraturan yang ada, di dalam Pergub itu ada tahapan untuk memberi sanksi. Yang pertama itu ada denda pertama, untuk perorangan maupun tempat usaha, setelah itu ada denda kedua namanya kumulatif, setelah mereka kena lagi, berarti ada penutupan sementara. Bilamana kena lagi, baru penutupan atau pencabutan ijin," kata Slamet pada awak media.
Saat ini, dari catatan Satpol PP Provinsi Jatim, Holywings masih melakukan pelanggaran sekali, sehingga pihak manajemen hanya diberikan sanksi denda. "Kalau dari sisi provinsi, ini masih denda, denda pertama," ujarnya.
Untuk razia kali ini, Pemprov Jawa Timur, yang diwakilkan oleh pihak Satpol PP Provinsi, bekerjasama dengan Polda Jatim, TNI dan ormas-ormas yang ada, seperti Pemuda Pancasila, GMNI, PMII, dan Banser.
Selain itu, untuk sidang tipiring, akan dilaksanakan di Mapolrestabes Surabaya, pada hari Selasa pekan depan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya
-
Geger Pocong Sajam di Ponggok Buat Warga Resah, Kapolres Blitar Akhirnya Bongkar Faktanya
-
Geger! Ular Piton Nyeberang di Depan Polres Gresik Bikin Warga Panik
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi