SuaraJatim.id - Cafe Holywings yang berada di Jalan Kertajaya Indah Surabaya ditutup karena bandel, ngeyel tetap buka melebihi jam operasional yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.
Meski sudah pernah terkena razia oleh Satpol PP Kota Surabaya, Holywings nekat buka hingga melebihi batas jam 10. Sehingga Satpol PP dan Polda Jatim, yang menggelar razia semalam memaksa Cafe ini tutup.
Polisi kemudian memberikan sanksi terhadap 39 pengunjung dengan menyita KTP mereka. Menurut info yang dihimpun oleh SuaraJatim.id di lokasi, Holywings sendiri sudah ketiga kalinya melakukan pelanggaran.
Pertama ditindak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kedua dan ketiga kalinya oleh Pemprov Jatim.
"Tindakan di Holywing itu sudah 3 kali, dan semuanya ada pelanggaran, baik itu pelanggaran terhadap Perda, Pergub, maupun pelanggaran terhadap Perwali No 33," ujar Sekretaris Satpol PP Provinsi Jatim, Slamet Setioaji, usai melakukan memimpin penyitaan KTP, Kamis (24/9/2020) dinihari.
Dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Cafe dan pengunjung, akan langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Sesuai petunjuk dari Bapak Wakapolrestabes, bilamana ada pelanggaran terhadap Cafe Holywings, itu ditindak sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
"Lah peraturan yang ada, kalau kemarin itu tanpa dikenakan denda, hanya penyitaan KTP selama 2 minggu. Sekarang ada sidang tipiring, yang dilaksanakan pada hari Selasa," ujar Slamet.
Sedangkan sanksi pada Holywings-nya sendiri, tak luput dari sanksi, terkait bandelnya Cafe tersebut, buka hingga lebih dari Pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Tertangkap, 2 Maling Motor yang Viral di Medsos Kakinya 'Dilubangi' Polisi
"Sesuai peraturan yang ada, di dalam Pergub itu ada tahapan untuk memberi sanksi. Yang pertama itu ada denda pertama, untuk perorangan maupun tempat usaha, setelah itu ada denda kedua namanya kumulatif, setelah mereka kena lagi, berarti ada penutupan sementara. Bilamana kena lagi, baru penutupan atau pencabutan ijin," kata Slamet pada awak media.
Saat ini, dari catatan Satpol PP Provinsi Jatim, Holywings masih melakukan pelanggaran sekali, sehingga pihak manajemen hanya diberikan sanksi denda. "Kalau dari sisi provinsi, ini masih denda, denda pertama," ujarnya.
Untuk razia kali ini, Pemprov Jawa Timur, yang diwakilkan oleh pihak Satpol PP Provinsi, bekerjasama dengan Polda Jatim, TNI dan ormas-ormas yang ada, seperti Pemuda Pancasila, GMNI, PMII, dan Banser.
Selain itu, untuk sidang tipiring, akan dilaksanakan di Mapolrestabes Surabaya, pada hari Selasa pekan depan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi
-
Gus Yusuf di Muktamar NU: Jangan Jegal Kader, Kembalikan Pemilihan ke AD/ART
-
Sudah Ambil Sikap! Nasaruddin Umar Akhirnya Buka Suara soal Pencalonan Ketum PBNU
-
Muktamar ke-35 NU, BAZNAS RI Hadirkan Layanan Konsumsi, Kesehatan hingga Beasiswa