SuaraJatim.id - Tiga kawanan kurir narkoba jaringan Lapas Madura akhirnya berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu.
Kawanan kurir itu adalah, Mohammad Ibrahim warga Desa Bringkang, Maulana Hasan warga Desa Domas, keduanya Kecamatan Menganti, Gresik dan Suhendro, Kecamatan Cerme, Gresik.
Pelaku Suhendro mengaku sudah melakoni bisnis gelap ini sudah setahun. Namun ia rela menjadi kurir karena bisa mendapatkan sabu-sabu secara gratis. Iya, laki-laki yang baru menjadi ayah itu melakoni pekerjaan mengantar hanya dibayar menggunakan sabu bukan uang.
Kini Suhendro tidak bisa melihat perkembangan buah hatinya yang baru lahir. Perlakuannya yang melawan hukum, membuatnya harus jauh dari keluarga.
Bersama teman-temannya, Suhendo dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atas tuduhan penyalahgunaan narkotika. Sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cerita Suhendo menjadi kurir dimulai saat dirinya berkenalan dengan seorang bandar. Kini bandar itu sudah mendekam di Lapas Madura. Namun hubungannya masih berlanjut. Bandar itu mengendalikan semua aktivitas pengedar narkoba. Termasuk mengatur Suhendro dkk harus mengantar sabu ke daerah mana.
"Iya yang mengoperasikan dari Lapas Madura komunikasinya lewat telepon seluler," kata Suhendro saat ditemui, di Kantor BNN Gresik Jalan Basuki Rahmat, Kamis (24/9/2020).
Sementara itu Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto mengatakan hasil ungkap kasus ini buah dari laporan masyarakat. Saat itu juga ia menyebar seluruh tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya tiga kawanan ini berhasil ditangkap.
Adapun dari hasil ungkap itu, dari Muhamad Ibrahim petugas berhasil menyita 3 poket jenis sabu seberat 1,7 gram. Kemudian dari pelaku Maulana Hasan, petugas berhasil menyita, satu timbangan digital, satu alat hisap, uang sebesar Rp 2.600.000 dan satu Hp android.
Baca Juga: Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki
Dari Suhendro petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 3 paket sabu seberat 14,3 gram, satu korek gas, satu alat hisap, dua sedotan, dua pak plastik klip kecil dan lima handpone. Total ada 15 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan. Jika dirupiahkan barang haram itu bisa terjual Rp 15 juta.
"Mereka satu kawanan, ditangkap di rumah masing-masing. Saat didatangi petugas, tidak ada perlawanan jadi kami membawa langsung ke kantor," katanya.
"Jadi kami menangkap satu orang bernama Ibrahim kemudian kami kembangkan, siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Selain itu Supriyanto juga membenarkan, jika kawanan ini dikendalikan dari Lapas Madura. Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa menindaklanjuti. Pasalnya selain di luar kewenangannya, menyelidiki napi didalam lapas butuh koordinasi terhadap lembaga yang menaungi.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Modus Nyamar Jual Sayur Keliling, Dua Pria di Ponorogo Kuras 209 Gram Emas Demi Foya-foya
-
Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung
-
Bertaruh Nyawa Padamkan Bromo: Sekuriti Hotel Itu Akhirnya Gugur
-
BRI Dukung Pengembangan Talenta Muda Indonesia Melalui Magang Nasional 2026
-
BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services untuk Nasabah Prioritas