SuaraJatim.id - Polres Kabupaten Gresik mengancam para bakal pasangan calon yang membawa massa pendukung saat pengambilan nomor urut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat nanti.
Polisi akan membubarkan massa demi menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat mengunjungi Kantor KPU setempat di Jalan Dr Wahidin, Selasa (22/9/2020).
Dalam kesempatan itu Arief memberikan dokumen maklumat dari Kapolri. Isinya semua dalam tahapan pilkada harus mentaati protokol kesehatan.
Selain itu, Kapolres Gresik itu juga mengimbau agar seluruh bakal calon tidak menggerakan massa. Utamanya saat mengikuti agenda pengambilan nomor urut yang akan digelar pada 24 September di Hotel Horizon, Gresik. Pelarangan ini dimaksudkan agar menghindari kerumunan orang dalam jumlah banyak.
Baca Juga: PDIP Kasih Rekom ke Cabup Gresik Gus Yani-Ning Min Pada Agustus 2020
"Kami berpesan tidak perlu hadir dan tidak usah mendatangi secara langsung karena sudah menjadi atensi dari Kapolri, tidak ada pengerahan massa. Maklumat ini harus ditaati di masing-masing calon," katanya.
Arif juga mengaku sudah berkoordinasi dengan masing-masing tim pasangan calon untuk mematuhi aturan ini. Bahkan pihaknya akan bersikap tegas jika ada pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan. Sangsinya bisa pembubaran hingga hukuman karantina.
"Sangsi akan kita tegakkan, mulai dari peringatan hingga pembubaran, seperti tertuang dalam perbup 22 tahun 2020 dan perdan no 2 tahun 2020," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU Gresik.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Gresik Ahmad Roni. Ia mengimbau agar masing-masing calon tidak membawa massa dengan jumlah banyak. Roni tidak mau dalam tahapan pilkada ini malah menjadi kluster penyebaran virus Covid-19.
KPU Gresik hanya membolehkan pihak yang berkepntingan. Antara lain ketua dan sekeretaris beserta paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar.
Baca Juga: Isu Diskriminasi, Muncul Fenomena Tuntutan Wabup Gresik dari Gresik Selatan
Larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
- 1
- 2
Tag
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaik Mei 2025
-
Kabar Abroad: Statistik Mees Hilgers Usai FC Twente Hancurkan Sparta Rotterdam
-
Harga Emas Antam Mulai Perlahan Naik Hari Ini Dibanderol Rp1.905.000 per Gram
-
Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini: Persib Bandung Juara Sambil Nikmati Secangkir Kopi?
-
Legiun Asing Malut United Perusak Pesta Juara Persib Bongkar Ada Keanehan di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jatim Berhasil Jaga Kestabilan Harga, Inflasi April 2025 Terendah se-Pulau Jawa
-
Pendaki Jember yang Terjatuh di Jurang Gunung Saeng Dievakuasi Estafet
-
Evakuasi Pendaki Jember yang Hilang di Gunung Saeng Berjalan Alot: 2 Anggota Tim SAR Terluka
-
Pertandingan Persik Vs Persebaya Dibayangi Lampu Padam, Panpel Beri Jawaban
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua