SuaraJatim.id - Ini cerita Siti Nurhaliza, gadis berjilbab asal Surabaya. Anak baru gede (ABG) umur 18 tahun ini berhasil menangkap Hosni binti Hayet, jambret yang merampas handphonenya.
Siti ngebut mengejar jambret sejauh tiga kilometer sambil teriak maling-maling. Seperti balapan saja, Siti akhirnya menang. Si jambret kehabisan bensin lalu jatuh dan digebuki warga.
Cerita ini diungkapkan Siti saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Peristiwa heroik ini terjadi 30 Juni 2020. Siti melanjutkan ceritanya, peristiwa ini terjadi pukul 18.00 Wib. Saat itu dia sedang janjian bertemu dengan temannya di Jalan Simolawang, Kota Surabaya.
Saat itu korban memainkan hanphonenya sambil menunggu temannya mengirimkan obat. Tiba-tiba HP Siti disambar terdakwa.
"Lalu saya kejar kira-kira sejauh tiga kilometer dan terdakwa terjatuh, saya pun terjatuh," ujar Siti Nurhaliza, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Selasa (29/09/2020).
Setelah terdakwa jatuh, korban lalu teriak maling-maling dan akhirnya ditangkap oleh warga. Terdakwa Hosni tidak membantah cerita Siti ini. Terdakwa mengakui telah menjambret sebab spontan melihat korban memainkan handphone di pinggir jalan.
Terdakwa juga menjelaskan, saat dikejar korban terjatuh karena sepeda motor kehabisan bensin.
Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU Neldy Denny disebutkan bahwa kejadian ini berawal saat saksi Siti Nurhaliza sedang menerima pesan singkat melalui WA di handphonenya merek VIVO tipe 1901.
Baca Juga: Akhir Sepakterjang Jambret Handphone, Tertangkap Setelah Diteriaki 'Maling'
Ia sempat berhenti dan membalas pesan singkat dari kawannya tersebut. Di waktu bersamaan, terdakwa yang saat itu pulang kerja telah ada niat menggarong handphone orang. Sembari pulang terdakwa mencari sasaran.
Saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra L 3478 TY, terdakwa melihat korban sedang memegang HP. Selanjutnya terdakwa mendekati dengan cara memepet, merampas handphone lalu menggeber motor cabut meninggalkan korban.
Bahwa korban yang sempat kaget dengan perampasan tersebut, secara spontan mengejar terdakwa sambil berteriak 'maling – maling', sehingga warga sekitar yang mendengar hal tersebut langsung membantu dan ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bisnis Maut: Nenek di Jombang Tewas Dibakar
-
9 Hektar Kebun Kopi di Ijen Dirusak, Polisi Buru Pelaku!
-
BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas
-
5 Link DANA Kaget Untuk Tambahan Uang Belanja di Indomaret Hari Ini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!