SuaraJatim.id - Ini cerita Siti Nurhaliza, gadis berjilbab asal Surabaya. Anak baru gede (ABG) umur 18 tahun ini berhasil menangkap Hosni binti Hayet, jambret yang merampas handphonenya.
Siti ngebut mengejar jambret sejauh tiga kilometer sambil teriak maling-maling. Seperti balapan saja, Siti akhirnya menang. Si jambret kehabisan bensin lalu jatuh dan digebuki warga.
Cerita ini diungkapkan Siti saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Peristiwa heroik ini terjadi 30 Juni 2020. Siti melanjutkan ceritanya, peristiwa ini terjadi pukul 18.00 Wib. Saat itu dia sedang janjian bertemu dengan temannya di Jalan Simolawang, Kota Surabaya.
Saat itu korban memainkan hanphonenya sambil menunggu temannya mengirimkan obat. Tiba-tiba HP Siti disambar terdakwa.
"Lalu saya kejar kira-kira sejauh tiga kilometer dan terdakwa terjatuh, saya pun terjatuh," ujar Siti Nurhaliza, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Selasa (29/09/2020).
Setelah terdakwa jatuh, korban lalu teriak maling-maling dan akhirnya ditangkap oleh warga. Terdakwa Hosni tidak membantah cerita Siti ini. Terdakwa mengakui telah menjambret sebab spontan melihat korban memainkan handphone di pinggir jalan.
Terdakwa juga menjelaskan, saat dikejar korban terjatuh karena sepeda motor kehabisan bensin.
Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU Neldy Denny disebutkan bahwa kejadian ini berawal saat saksi Siti Nurhaliza sedang menerima pesan singkat melalui WA di handphonenya merek VIVO tipe 1901.
Baca Juga: Akhir Sepakterjang Jambret Handphone, Tertangkap Setelah Diteriaki 'Maling'
Ia sempat berhenti dan membalas pesan singkat dari kawannya tersebut. Di waktu bersamaan, terdakwa yang saat itu pulang kerja telah ada niat menggarong handphone orang. Sembari pulang terdakwa mencari sasaran.
Saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra L 3478 TY, terdakwa melihat korban sedang memegang HP. Selanjutnya terdakwa mendekati dengan cara memepet, merampas handphone lalu menggeber motor cabut meninggalkan korban.
Bahwa korban yang sempat kaget dengan perampasan tersebut, secara spontan mengejar terdakwa sambil berteriak 'maling – maling', sehingga warga sekitar yang mendengar hal tersebut langsung membantu dan ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0
-
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Kini Berlaku Sistem Buka-Tutup
-
Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI
-
Terlibat Adu Banteng di Simpang Baleharjo, Prajurit TNI AD Alami Patah Tulang
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi