
SuaraJatim.id - Ini cerita Siti Nurhaliza, gadis berjilbab asal Surabaya. Anak baru gede (ABG) umur 18 tahun ini berhasil menangkap Hosni binti Hayet, jambret yang merampas handphonenya.
Siti ngebut mengejar jambret sejauh tiga kilometer sambil teriak maling-maling. Seperti balapan saja, Siti akhirnya menang. Si jambret kehabisan bensin lalu jatuh dan digebuki warga.
Cerita ini diungkapkan Siti saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Peristiwa heroik ini terjadi 30 Juni 2020. Siti melanjutkan ceritanya, peristiwa ini terjadi pukul 18.00 Wib. Saat itu dia sedang janjian bertemu dengan temannya di Jalan Simolawang, Kota Surabaya.
Baca Juga: Akhir Sepakterjang Jambret Handphone, Tertangkap Setelah Diteriaki 'Maling'
Saat itu korban memainkan hanphonenya sambil menunggu temannya mengirimkan obat. Tiba-tiba HP Siti disambar terdakwa.
"Lalu saya kejar kira-kira sejauh tiga kilometer dan terdakwa terjatuh, saya pun terjatuh," ujar Siti Nurhaliza, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Selasa (29/09/2020).
Setelah terdakwa jatuh, korban lalu teriak maling-maling dan akhirnya ditangkap oleh warga. Terdakwa Hosni tidak membantah cerita Siti ini. Terdakwa mengakui telah menjambret sebab spontan melihat korban memainkan handphone di pinggir jalan.
Terdakwa juga menjelaskan, saat dikejar korban terjatuh karena sepeda motor kehabisan bensin.
Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU Neldy Denny disebutkan bahwa kejadian ini berawal saat saksi Siti Nurhaliza sedang menerima pesan singkat melalui WA di handphonenya merek VIVO tipe 1901.
Baca Juga: Heroik, Siswi SMP Gagalkan Aksi Penjambretan
Ia sempat berhenti dan membalas pesan singkat dari kawannya tersebut. Di waktu bersamaan, terdakwa yang saat itu pulang kerja telah ada niat menggarong handphone orang. Sembari pulang terdakwa mencari sasaran.
Saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra L 3478 TY, terdakwa melihat korban sedang memegang HP. Selanjutnya terdakwa mendekati dengan cara memepet, merampas handphone lalu menggeber motor cabut meninggalkan korban.
Bahwa korban yang sempat kaget dengan perampasan tersebut, secara spontan mengejar terdakwa sambil berteriak 'maling – maling', sehingga warga sekitar yang mendengar hal tersebut langsung membantu dan ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
-
7 Rekomendasi Smartwatch dengan Layar AMOLED Terbaik Juni 2025. Terang di Bawah Terik Matahari
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: PSG Tersungkur, Atletico Madrid Perkasa
-
Catat! Ini Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
Terkini
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM