SuaraJatim.id - Ini cerita Siti Nurhaliza, gadis berjilbab asal Surabaya. Anak baru gede (ABG) umur 18 tahun ini berhasil menangkap Hosni binti Hayet, jambret yang merampas handphonenya.
Siti ngebut mengejar jambret sejauh tiga kilometer sambil teriak maling-maling. Seperti balapan saja, Siti akhirnya menang. Si jambret kehabisan bensin lalu jatuh dan digebuki warga.
Cerita ini diungkapkan Siti saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Peristiwa heroik ini terjadi 30 Juni 2020. Siti melanjutkan ceritanya, peristiwa ini terjadi pukul 18.00 Wib. Saat itu dia sedang janjian bertemu dengan temannya di Jalan Simolawang, Kota Surabaya.
Saat itu korban memainkan hanphonenya sambil menunggu temannya mengirimkan obat. Tiba-tiba HP Siti disambar terdakwa.
"Lalu saya kejar kira-kira sejauh tiga kilometer dan terdakwa terjatuh, saya pun terjatuh," ujar Siti Nurhaliza, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Selasa (29/09/2020).
Setelah terdakwa jatuh, korban lalu teriak maling-maling dan akhirnya ditangkap oleh warga. Terdakwa Hosni tidak membantah cerita Siti ini. Terdakwa mengakui telah menjambret sebab spontan melihat korban memainkan handphone di pinggir jalan.
Terdakwa juga menjelaskan, saat dikejar korban terjatuh karena sepeda motor kehabisan bensin.
Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU Neldy Denny disebutkan bahwa kejadian ini berawal saat saksi Siti Nurhaliza sedang menerima pesan singkat melalui WA di handphonenya merek VIVO tipe 1901.
Baca Juga: Akhir Sepakterjang Jambret Handphone, Tertangkap Setelah Diteriaki 'Maling'
Ia sempat berhenti dan membalas pesan singkat dari kawannya tersebut. Di waktu bersamaan, terdakwa yang saat itu pulang kerja telah ada niat menggarong handphone orang. Sembari pulang terdakwa mencari sasaran.
Saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra L 3478 TY, terdakwa melihat korban sedang memegang HP. Selanjutnya terdakwa mendekati dengan cara memepet, merampas handphone lalu menggeber motor cabut meninggalkan korban.
Bahwa korban yang sempat kaget dengan perampasan tersebut, secara spontan mengejar terdakwa sambil berteriak 'maling – maling', sehingga warga sekitar yang mendengar hal tersebut langsung membantu dan ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah
-
Drama Kejar-kejaran Begal di Pasuruan, Wanita Bercelurit Tertangkap Usai Dikepung Polisi
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah