SuaraJatim.id - Ini cerita Siti Nurhaliza, gadis berjilbab asal Surabaya. Anak baru gede (ABG) umur 18 tahun ini berhasil menangkap Hosni binti Hayet, jambret yang merampas handphonenya.
Siti ngebut mengejar jambret sejauh tiga kilometer sambil teriak maling-maling. Seperti balapan saja, Siti akhirnya menang. Si jambret kehabisan bensin lalu jatuh dan digebuki warga.
Cerita ini diungkapkan Siti saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Peristiwa heroik ini terjadi 30 Juni 2020. Siti melanjutkan ceritanya, peristiwa ini terjadi pukul 18.00 Wib. Saat itu dia sedang janjian bertemu dengan temannya di Jalan Simolawang, Kota Surabaya.
Saat itu korban memainkan hanphonenya sambil menunggu temannya mengirimkan obat. Tiba-tiba HP Siti disambar terdakwa.
"Lalu saya kejar kira-kira sejauh tiga kilometer dan terdakwa terjatuh, saya pun terjatuh," ujar Siti Nurhaliza, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Selasa (29/09/2020).
Setelah terdakwa jatuh, korban lalu teriak maling-maling dan akhirnya ditangkap oleh warga. Terdakwa Hosni tidak membantah cerita Siti ini. Terdakwa mengakui telah menjambret sebab spontan melihat korban memainkan handphone di pinggir jalan.
Terdakwa juga menjelaskan, saat dikejar korban terjatuh karena sepeda motor kehabisan bensin.
Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU Neldy Denny disebutkan bahwa kejadian ini berawal saat saksi Siti Nurhaliza sedang menerima pesan singkat melalui WA di handphonenya merek VIVO tipe 1901.
Baca Juga: Akhir Sepakterjang Jambret Handphone, Tertangkap Setelah Diteriaki 'Maling'
Ia sempat berhenti dan membalas pesan singkat dari kawannya tersebut. Di waktu bersamaan, terdakwa yang saat itu pulang kerja telah ada niat menggarong handphone orang. Sembari pulang terdakwa mencari sasaran.
Saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra L 3478 TY, terdakwa melihat korban sedang memegang HP. Selanjutnya terdakwa mendekati dengan cara memepet, merampas handphone lalu menggeber motor cabut meninggalkan korban.
Bahwa korban yang sempat kaget dengan perampasan tersebut, secara spontan mengejar terdakwa sambil berteriak 'maling – maling', sehingga warga sekitar yang mendengar hal tersebut langsung membantu dan ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total
-
Akhir Pelarian Ratu Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Asal Surabaya: 6 Tahun Sembunyi Diciduk di Jaksel
-
Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas dengan Tubuh Penuh Lebam: Ayah, Ibu, dan Nenek Dibawa Polisi