Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 30 September 2020 | 07:01 WIB
Ilustrasi KDRT [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro, Jawa Timur memeriksa oknum anggota DPRD Bojonegoro, berinisial MR (41) warga Jalan Lisman, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (29/9/2020).

Proses pemeriksaan dilakukan dari siang hingga Selasa petang. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban, inisial AS mengaku mengalami luka lebam setelah mendapat perlakuan terlapor.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terlapor dugaan KDRT.

Selain memeriksa terlapor, sebelumnya dia juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pelapor, anak korban maupun dari anggota partai politik.

Baca Juga: Heboh Anak Dibuang Disertai Selembar Surat, Begini Isinya

“Hari ini diperiksa sebagai saksi, sementara diduga melakukan KDRT,” ujar AKP Iwan seperti dilansir Beritajatim.com.

Akibat perbuatan terlapor, pelapor mengaku mengalami patah tangan sebelah kiri akibat didorong hingga jatuh.

Kasus tersebut diduga bermula saat keduanya yang berstatus suami istri sedang cekcok. Hingga kemudian terlapor mendorong pelapor hingga jatuh.

“Sesuai laporan pelapor mengalami patah tangan sebelah kiri, Karen didorong hingga jatuh. Intinya sudah tidak ada keharmonisan rumah tangga,” jelasnya.

Sementara, terlapor inisial MR usai diperiksa mengatakan bahwa laporan yang masuk menyangkut dirinya tersebut dinilai tidak benar. Termasuk, dalam keterangan yang diberikan pelapor hingga mengalami patah tulang.

Baca Juga: Sadis! Pengusaha Tembakau Ini Tabrak Satpam Gara-gara Lamban Buka Pagar

Bahkan, dia menyebut hal itu bisa menjadi bumerang bagi terlapor sendiri atas pencemaran nama baik dan laporan palsu.

“Saya menghargai proses hukum yang berjalan. Hari ini mendatangi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi,” kata MR.

Dia berharap, dalam laporan ini bisa berakhir tidak terlalu jauh mengarah pada tindak pidana.

“Harapannya jangan sampai terlalu jauh, artinya bisa damai, karena pelapor juga merupakan ibu dari anak kandung saya sendiri. Aib dia juga menjadi aib saya,” katanya.

Load More