Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:46 WIB
Operasi Yustisi di Gioi Cookery and Plantery di Tunjungan Plaza 4 Sogo, Kota Surabaya, Kamis (01/09/2020) dini hari.

SuaraJatim.id - Bandel buka hingga larut malam, Gioi Cookery and Plantery di Tunjungan Plaza 4 Sogo, Kota Surabaya, di razia oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat serta petugas dari TNI.

Razia tersebut membubarkan pesta muda-mudi di Cafe ini. Saat petugas datang, nampak puluhan muda-mudi asyik nongkrong sambil menikmati alunan grup musik. Mereka dibubarkan oleh kedatangan pasukan gabungan Polda, Satpol PP Jatim, TNI, serta ormas.

"Dari Perda (peraturan daerah) Nomor 2 Tahun 2020 di dalam ketentuannya, semua pelanggar protokoler Covid 19 itu kena sanksi administrasi. Sanksi administrasi itu bisa berupa kerja sosial atau denda," ujar Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Slamet Setioaji, Kamis (1/10/2020) dinihari.

Saat pelaksanaan razia tersebut, tampak salah satu perempuan muda, berbaju abu-abu, marah pada petugas gabungan yang melakukan razia. Diduga perempuan tersebut, kena pengaruh minuman beralkohol yang disediakan Gioi.

Baca Juga: Disiplin Protokol Kesehatan, Kapolres dan Dandim Jaksel Lakukan Patroli

Melihat kejadian tersebut para petugas menahan diri, tidak terpancing oleh teriakan perempuan muda tersebut. Pemberlakuan sanksi denda atau sosial, kata Slamet, itu disesuaikan dengan situasinya. Dengan kondisi cafe dini hari tersebut, tidak mungkin sanksi sosial diterapkan.

"Artinya dikenakan sanksi denda. Proses sanksi denda ini, itu sudah hal yang masif di seluruh Jawa Timur. Mungkin semuanya sudah tahu, mulai Polrestabes-Polda, di semua tempat Kabupaten/Kota (di Jatim), itu ada sidang tipiring," ujarnya.

Selain itu, Gioi sendiri diperkirakan memiliki luas tempat sekitar 20x10 Meter. Namun dalam praktiknya, Gioi menampung puluhan pengunjung. Dan bisa dipastikan pengunjungnya tidak menjalankan Physical Distancing.

"Logikanya, kalau di semua tempat seperti karaoke, terus night club itu enggak mungkin jaga jarak. Infonya di tempat ini ada live music, dan physical-nya sudah luar biasa. Coba dilihat sendiri. Dengan ruangan yang sekian, hampir 50-60 orang terjerat di kegiatan ini," katanya.

Gioi sendiri baru terendus operasionalnya oleh petugas karena memang tempatnya sendiri berada di dalam Tunjungan Plaza 4. Sehingga operasional tempat tersebut tak terlihat dari luar.

Baca Juga: Operasi Yustisi, 208 Kantor Hingga Hotel Ditutup Sementara di Jakarta

"Gioi ini yang pertama, dan pasti dikenakan denda bagi tempat ini. Kita kemarin kebetulan menyasar yang sebelah depan itu. Awalnya kita enggak tau kalau sini ada kegiatan, baru tau pas razia ini," ujarnya.

"Kalau dilihat dari nama enggak jelas, sebenarnya ini restauran. Kalau dilihat dari Perwali 33, itu seharusnya pukul 22.00 WIB. Selain itu, ketentuan dari Perwali 33, semua yang menggunakan live music itu dilarang, seperti karaoke, terus band, itu tutup, aturannya malah banyak yang curi-curi semua," katanya.

Petugas gabungan ini datang merazia Gio pukul 23.00 WIB. Mereka langsung masuk menghentikan operasional tempat tersebut. Sementara untuk para pengunjung didata, KTP disita dan dikenakan tindak pidana ringan. Sidangnya akan digelar di Polrestabes Surabaya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More