SuaraJatim.id - Kasus pelumuran kotoran manusia atau tai kepada petugas yang akan mengevakuasi pasien di Rusun Bandarejo Surabaya, terus berjalan.
Terbaru, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran sudah memeriksa 6 orang sebagai saksi. Selain itu terlapor juga sudah diperiksa oleh polisi.
"Semuanya masih saksi semua, dimana 4 korban itu, tiga dari pegawai puskesmas, dan satunya tenaga kesehatan dokter, kemudian 2 lagi, terlapor sudah diperiksa," ujar Sudamiran, saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020).
Dalam pemeriksaan 6 orang ini, kepolisian menemukan fakta sementara, bahwa terlapor saat melumuri tiga petugas, tersulut emosinya melihat suaminya yang sedang sakit.
Baca Juga: Buntut Petugas Satgas Covid-19 Dilumuri Tinja, Polisi Periksa Tiga Orang
"Untuk sementara hasil pemeriksaannya hanya emosi saja, suaminya dalam keadaan sakit, kemudian situasi lainnya membuat terlapor ini menjadi emosi dan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya," katanya.
Menurut Sudamiran, apa yang dilakukan oleh terlapor pada para petugas yang mengevakuasi suaminya, tidak direncanakan sebelumnya. "Spontan, tidak direncanakan," ujarnya.
Selain itu, dari ke enam orang yang diperiksa, juga sudah dilakukan tes swab. Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara, terhadap kasus pelumuran kotoran, pada petugas yang saat itu menggunakan Hazmat.
"Saat ini melakukan gelar perkara soal kasus tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal berlapis, pada terlapor. "Pasal kita terapkan ada tiga lapis, pasal 14 UU 4 tahun 1984 soal penularan wabah, kemudian 212 yaitu melawan petugas," katanya.
Baca Juga: Istri Pasien Covid Lumurkan Kotoran Pakai Tangan: Wis Titik Edang..!
"Yang ketiga itu pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tak menyenangkan. Maksimum itu per pasalnya satu tahun lebih, khusus 335 2 tahun," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Biden Positif COVID-19, Pertanyaan Muncul Tentang Pencalonan Ulang
-
Jalankan Tugas Presiden, Kamala Harris Gantikan Biden yang Sedang Terkena COVID-19
-
BREAKING NEWS: Presiden Biden Positif COVID-19 di Usia 81 Tahun, Gedung Putih Beberkan Kondisinya
-
Aksi Demonstrasi Gugat Regulasi Pemerintah soal Pembatasan Covid di China
-
10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini