SuaraJatim.id - Kasus pelumuran kotoran manusia atau tai kepada petugas yang akan mengevakuasi pasien di Rusun Bandarejo Surabaya, terus berjalan.
Terbaru, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran sudah memeriksa 6 orang sebagai saksi. Selain itu terlapor juga sudah diperiksa oleh polisi.
"Semuanya masih saksi semua, dimana 4 korban itu, tiga dari pegawai puskesmas, dan satunya tenaga kesehatan dokter, kemudian 2 lagi, terlapor sudah diperiksa," ujar Sudamiran, saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020).
Dalam pemeriksaan 6 orang ini, kepolisian menemukan fakta sementara, bahwa terlapor saat melumuri tiga petugas, tersulut emosinya melihat suaminya yang sedang sakit.
Baca Juga: Buntut Petugas Satgas Covid-19 Dilumuri Tinja, Polisi Periksa Tiga Orang
"Untuk sementara hasil pemeriksaannya hanya emosi saja, suaminya dalam keadaan sakit, kemudian situasi lainnya membuat terlapor ini menjadi emosi dan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya," katanya.
Menurut Sudamiran, apa yang dilakukan oleh terlapor pada para petugas yang mengevakuasi suaminya, tidak direncanakan sebelumnya. "Spontan, tidak direncanakan," ujarnya.
Selain itu, dari ke enam orang yang diperiksa, juga sudah dilakukan tes swab. Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara, terhadap kasus pelumuran kotoran, pada petugas yang saat itu menggunakan Hazmat.
"Saat ini melakukan gelar perkara soal kasus tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal berlapis, pada terlapor. "Pasal kita terapkan ada tiga lapis, pasal 14 UU 4 tahun 1984 soal penularan wabah, kemudian 212 yaitu melawan petugas," katanya.
Baca Juga: Istri Pasien Covid Lumurkan Kotoran Pakai Tangan: Wis Titik Edang..!
"Yang ketiga itu pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tak menyenangkan. Maksimum itu per pasalnya satu tahun lebih, khusus 335 2 tahun," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Biden Positif COVID-19, Pertanyaan Muncul Tentang Pencalonan Ulang
-
Jalankan Tugas Presiden, Kamala Harris Gantikan Biden yang Sedang Terkena COVID-19
-
BREAKING NEWS: Presiden Biden Positif COVID-19 di Usia 81 Tahun, Gedung Putih Beberkan Kondisinya
-
Aksi Demonstrasi Gugat Regulasi Pemerintah soal Pembatasan Covid di China
-
10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako