SuaraJatim.id - Kasus pelumuran kotoran manusia atau tai kepada petugas yang akan mengevakuasi pasien di Rusun Bandarejo Surabaya, terus berjalan.
Terbaru, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran sudah memeriksa 6 orang sebagai saksi. Selain itu terlapor juga sudah diperiksa oleh polisi.
"Semuanya masih saksi semua, dimana 4 korban itu, tiga dari pegawai puskesmas, dan satunya tenaga kesehatan dokter, kemudian 2 lagi, terlapor sudah diperiksa," ujar Sudamiran, saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020).
Dalam pemeriksaan 6 orang ini, kepolisian menemukan fakta sementara, bahwa terlapor saat melumuri tiga petugas, tersulut emosinya melihat suaminya yang sedang sakit.
Baca Juga: Buntut Petugas Satgas Covid-19 Dilumuri Tinja, Polisi Periksa Tiga Orang
"Untuk sementara hasil pemeriksaannya hanya emosi saja, suaminya dalam keadaan sakit, kemudian situasi lainnya membuat terlapor ini menjadi emosi dan melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya," katanya.
Menurut Sudamiran, apa yang dilakukan oleh terlapor pada para petugas yang mengevakuasi suaminya, tidak direncanakan sebelumnya. "Spontan, tidak direncanakan," ujarnya.
Selain itu, dari ke enam orang yang diperiksa, juga sudah dilakukan tes swab. Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara, terhadap kasus pelumuran kotoran, pada petugas yang saat itu menggunakan Hazmat.
"Saat ini melakukan gelar perkara soal kasus tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal berlapis, pada terlapor. "Pasal kita terapkan ada tiga lapis, pasal 14 UU 4 tahun 1984 soal penularan wabah, kemudian 212 yaitu melawan petugas," katanya.
Baca Juga: Istri Pasien Covid Lumurkan Kotoran Pakai Tangan: Wis Titik Edang..!
"Yang ketiga itu pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tak menyenangkan. Maksimum itu per pasalnya satu tahun lebih, khusus 335 2 tahun," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Biden Positif COVID-19, Pertanyaan Muncul Tentang Pencalonan Ulang
-
Jalankan Tugas Presiden, Kamala Harris Gantikan Biden yang Sedang Terkena COVID-19
-
BREAKING NEWS: Presiden Biden Positif COVID-19 di Usia 81 Tahun, Gedung Putih Beberkan Kondisinya
-
Aksi Demonstrasi Gugat Regulasi Pemerintah soal Pembatasan Covid di China
-
10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney