SuaraJatim.id - Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illah kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim persidangan kasus korupsi. Ia berdalih tak pernah meminta-minta uang pelicin untuk proyek.
Di luar persidangan, Saiful mengatakan keberatan atas keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Vonis yang dibacakan tak sesuai harapannya. Sehingga, ia secara tegas menyatakan banding.
"Tentu tidak sesuai dengan harapan kita. Gak adil, karena kita tidak terima uang apa yang dikatakan itu. Saya tidak minta-minta juga. Nanti akan banding kita lihat," ujar Saiful di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful juga mengaku tak pernah meminta uang apapun. Bahkan ia sampai mengatakan sumpah atas ucapannya tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
"Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang Waallahi, demi Tuhan. Kenapa saya minta uang banyak, saya sudah punya uang kok," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Illah, Syamsul Huda juga mengungkapkan kekecewaaanya atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, vonis yang dibacakan majelis hakim sama seperti surat tuntutan.
"Padahal kan harus disebutkan. Itu terima keterangan Sangaji (Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji) semuanya. Kita kecewa sekali makanya kita langsung ajukan banding. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk mereview putusan tingkat pertama yang menurut kami tidak adil," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
Baca Juga: Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana mengatakan bahwa terdakwa Saiful Illah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura