SuaraJatim.id - Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illah kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim persidangan kasus korupsi. Ia berdalih tak pernah meminta-minta uang pelicin untuk proyek.
Di luar persidangan, Saiful mengatakan keberatan atas keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Vonis yang dibacakan tak sesuai harapannya. Sehingga, ia secara tegas menyatakan banding.
"Tentu tidak sesuai dengan harapan kita. Gak adil, karena kita tidak terima uang apa yang dikatakan itu. Saya tidak minta-minta juga. Nanti akan banding kita lihat," ujar Saiful di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful juga mengaku tak pernah meminta uang apapun. Bahkan ia sampai mengatakan sumpah atas ucapannya tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
"Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang Waallahi, demi Tuhan. Kenapa saya minta uang banyak, saya sudah punya uang kok," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Illah, Syamsul Huda juga mengungkapkan kekecewaaanya atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, vonis yang dibacakan majelis hakim sama seperti surat tuntutan.
"Padahal kan harus disebutkan. Itu terima keterangan Sangaji (Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji) semuanya. Kita kecewa sekali makanya kita langsung ajukan banding. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk mereview putusan tingkat pertama yang menurut kami tidak adil," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
Baca Juga: Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana mengatakan bahwa terdakwa Saiful Illah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Tim Lukman-Fauzan Lapor Bawaslu Bangkalan: Saksi Diintimidasi, Diduga Suara di 7 Desa Bergeser
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?
-
Terungkap! Rahasia di Balik Pembunuhan Sadis yang Menggemparkan Gresik
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas