SuaraJatim.id - Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illah kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim persidangan kasus korupsi. Ia berdalih tak pernah meminta-minta uang pelicin untuk proyek.
Di luar persidangan, Saiful mengatakan keberatan atas keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Vonis yang dibacakan tak sesuai harapannya. Sehingga, ia secara tegas menyatakan banding.
"Tentu tidak sesuai dengan harapan kita. Gak adil, karena kita tidak terima uang apa yang dikatakan itu. Saya tidak minta-minta juga. Nanti akan banding kita lihat," ujar Saiful di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful juga mengaku tak pernah meminta uang apapun. Bahkan ia sampai mengatakan sumpah atas ucapannya tersebut.
"Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang Waallahi, demi Tuhan. Kenapa saya minta uang banyak, saya sudah punya uang kok," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Illah, Syamsul Huda juga mengungkapkan kekecewaaanya atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, vonis yang dibacakan majelis hakim sama seperti surat tuntutan.
"Padahal kan harus disebutkan. Itu terima keterangan Sangaji (Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji) semuanya. Kita kecewa sekali makanya kita langsung ajukan banding. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk mereview putusan tingkat pertama yang menurut kami tidak adil," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Korupsi, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana mengatakan bahwa terdakwa Saiful Illah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
-
Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui
-
Dwi Astutik Akui Masih Saudara Gubernur Khofifah, Tapi Dari Jalur Nabi Adam
-
Buru Pihak Lain, KPK Periksa Sampel Suara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
-
Saiful Ilah Ditangkap KPK, Cak Nur Jadi Plt Bupati Sidoarjo
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit