Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:31 WIB
Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, saat ditemui di kantornya, Selasa (06/10/2020) (Foto: Dimas)

Meskipun demikian, Bawaslu dan Gakkumdu (unsur kepolisian dan kejaksaan) tetap memproses kasus keduanya, termasuk yang menyeret Walikota Risma. Meskipun ada surat klarifikasi dari walikota, Bawaslu dan Gakkumdu memilih mengesampingkannya.

"Jadi tidak hanya dari Bawaslu saja. Karena yang disangkakan adalah pasal pidana pemilu, jadi kami bahas dengan kejaksaan serta kepolisian, kita bersepakat mengesampingkan surat tersebut," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Diprotes Hanya Tertibkan APK Machfud, Faktanya Begini...

Load More