Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:43 WIB
Satpol PP Kota Surabaya menertibkan APK pasangan Eri-Armuji (Foto: Ist)

SuaraJatim.id - Satpol PP Kota Surabaya dituding tidak adil oleh salah satu tim. Mereka diprotes karena hanya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Machfud-Mujiaman saja, tidak mencopot APK pasangan Eri-Armuji.

Tudingan tersebut dibantah Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. Saat dihubungi oleh SuaraJatim.id, Selasa (6/10/2020), Ia menyangkal segala tuduhan tersebut. 

"Enggak satu Paslon, semua Paslon juga ditertibkan kalau APK-nya melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Selain itu, pihak Satpol PP Kota Surabaya, belum melakukan penertiban APK sejak tanggal 26 September lalu. Karena memang sejak tanggal itu adalah kewenangan dari Bawaslu Kota Surabaya. 

Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Wali Kota Surabaya Belum Hadiri Panggilan Bawaslu

"Pemkot kan belum menertibkan APK sama sekali, kita menertibkan sebelum tanggal 26, sejak tanggal 26 itu kan, kewenangan ada di Bawaslu Surabaya," ujarnya.

Ia melanjutkan, kemungkinan besar penertiban dilakukan oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan, yang dibantu oleh Satpol PP Kecamatan tentunya. 

"Kalau Panwas Kecamatan sudah, bersama dengan Satpol PP Kecamatan, sesuai dengan arahan panwaslu, yang melanggar di tempat yang salah," katanya.

Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya bisa bergerak, jika memang pihaknya diminta oleh Bawaslu Surabaya untuk menertibkan. 

"Baru hari (Selasa) ini, Bawaslu minta kita menertibkan," ujarnya.

Baca Juga: Foto Risma di Baliho Sah, Jubir Eri-Armuji: Integritas KIPP Dipertanyakan

Untuk diketahui, dalam pemasangan APK, sudah ditentukan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020, tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More