SuaraJatim.id - Polisi Kabupaten Mojokerto mengamankan seorang 'preman' pemalak sopir truk di jalanan. Dia bernama Hamdani (36) warga Dusun Kedung Bendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, kabupaten setempat.
Ia diamankan anggota Polsek Dlanggu setelah adanya laporan sopir truk yang resah dengan aksi pelaku. Pelaku diamankan pada, Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 05.30 WIB usai melakukan aksinya.
Tukang palak ini biasa beroperasi di jalan Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 470 ribu, stiker bertuliskan AA sebanyak 44 lembar, satu unit sepeda motor dan satu buah Handphone (HP).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Dlanggu, AKP Airlangga R Pharmady mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari sopir yang mengaku resah dengan aksi pelaku.
"Anggota Bhabinkamtibmas Desa Pohkecik sering mendapatkan banyak laporan dari para sopir truk yang menjadi korban pemalakan," ungkapnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (7/10/2020).
Para sopir yang melintas di Jalan Raya Desa Pohkecik tak luput dari aksi pelaku. Pelaku berdalih melakukan aksinya sebagai bentuk pengamanan yakni dengan cara memberhentikan truk yang melintas kemudian meminta uang keamanan.
Jika tidak diberikan maka akan mengancam, sementara saat diberi uang jasa maka akan ditempel stiker bertuliskan AA.
“Berbekal laporan para korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku usai melakukan pemalakan terhadap para sopir truk yang melintas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam sehari pelaku mampu mendapatkan uang sebesar Rp 450 ribu,” katanya.
Baca Juga: Turun Tangan Tindak Polisi Pemalak Turis, Mabes Polri: Kami Tak Tolerir!
Jumlah uang yang dipalak dari para korbannya tidak ditentukan. Namun saat diamankan, pelaku baru beraksi dengan barang bukti uang senilai Rp 20 ribu.
Aksi pemalakan yang dilakukan oleh pelaku sudah dilakukan selama satu bulan dengan sasaran sopir truk dan aksi pelaku dilakukan di Kecamatan Dlanggu dan By Pass Kenanten, Kecamatan Puri.
Berita Terkait
-
Turun Tangan Tindak Polisi Pemalak Turis, Mabes Polri: Kami Tak Tolerir!
-
Cerita Kapolsek Bukittinggi Kena Palak 2 Preman Terminal
-
Pemalak Bersenjata Tajam di Tol Tanjung Priok Beraksi Dipandu Google Maps
-
Resahkan Sopir Truk, Pemalak di Tanjung Priok Diciduk Polisi
-
Viral, Begini Nasib Polisi Pemeras Pemotor saat Menilang di Jakut
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya