SuaraJatim.id - Polisi membantah telah melanggar aturan saat melakukan pengamanan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh di depan DPRD Kota Malang, pada 8 Oktober 2020 lalu.
Hal ini merespon pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyoroti aksi kekerasan aparat saat menangkapi sejumlah 129 pendemo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan unjuk rasa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Terlebih aksi tersebut mengarah anarkistis.
"Saya sudah jawab, kita sesuai dengan prosedur, kita sesuai tahapan penanganan demo anarkis. Itu demo anarkis, sehingga penanganannya sudah sesuai dengan protap, dan aturan SOP yang ada di Polri," ujar Leonardus ditemui usai mengikuti paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Kebangetan! Pemuda Asal Malang Curi Kotak Amal Musala di Nganjuk
Sebelumnya, Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu (LBH Surabaya Pos Malang, LBH Neratja Justitia dan LBH Malang 19) menkritik cara polisi mengamankan demonstran UU Cipta Kerja Omnibus Law di Malang beberapa waktu lalu.
Neratja menjelaskan, diduga pengamanan banyak yang dilakukan dengan tindakan assesive use a force (Eighenrechting) yang melanggar hukum dan prosedur. Misalnya mulai dari memukul dengan tongkat, menendang dibagian wajah, kepala, tangan, kaki, dan tubuh peserta aksi.
"Selain itu penangkapan masa aksi di bawah umur pada 8 Oktober 2020 tidak ditangani dengan prinsip restorative justice secara serius oleh Polresta Malang Kota," kata LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian.
Kemudian soal update kasus demo rusuh di Malang, polisi juga menetapkan seorang tersangka. Sosok pria diketahui berstatus kuli bangunan itu terbukti melakukan pengerusakan bus milik Polres Batu.
Terkait hal ini, Leonardus menjelaskan kalau tersangka berperan dalam perusakan bus milik Polres Batu pada unjuk rasa bertajuk Malang Melawan tersebut.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Pantai di Malang
"Sudah tersangka, ada satu orang. Peranannya, melakukan perusakan bus Polres Batu," ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Harapan Jefri Nichol di Demo Tolak UU Cipta Kerja Bikin Warganet Debat: Cari Tau Dulu Isinya!
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Lempar Tikus dan Payung Hitam ke Gedung DPR
-
Ikut Demo hingga Lempar Payung Hitam ke DPR, Jefri Nichol: Gak Perlu jadi Pinter Buat Tahu UU Cipta Kerja Bermasalah!
-
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR
-
Ricuh Gegara Anggota Dewan Tak Muncul, Massa Mahasiswa Hujani DPR Pakai Batu hingga Goyang-goyangkan Pagar
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri