SuaraJatim.id - Polisi membantah telah melanggar aturan saat melakukan pengamanan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh di depan DPRD Kota Malang, pada 8 Oktober 2020 lalu.
Hal ini merespon pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyoroti aksi kekerasan aparat saat menangkapi sejumlah 129 pendemo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan unjuk rasa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Terlebih aksi tersebut mengarah anarkistis.
"Saya sudah jawab, kita sesuai dengan prosedur, kita sesuai tahapan penanganan demo anarkis. Itu demo anarkis, sehingga penanganannya sudah sesuai dengan protap, dan aturan SOP yang ada di Polri," ujar Leonardus ditemui usai mengikuti paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu (LBH Surabaya Pos Malang, LBH Neratja Justitia dan LBH Malang 19) menkritik cara polisi mengamankan demonstran UU Cipta Kerja Omnibus Law di Malang beberapa waktu lalu.
Neratja menjelaskan, diduga pengamanan banyak yang dilakukan dengan tindakan assesive use a force (Eighenrechting) yang melanggar hukum dan prosedur. Misalnya mulai dari memukul dengan tongkat, menendang dibagian wajah, kepala, tangan, kaki, dan tubuh peserta aksi.
"Selain itu penangkapan masa aksi di bawah umur pada 8 Oktober 2020 tidak ditangani dengan prinsip restorative justice secara serius oleh Polresta Malang Kota," kata LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian.
Kemudian soal update kasus demo rusuh di Malang, polisi juga menetapkan seorang tersangka. Sosok pria diketahui berstatus kuli bangunan itu terbukti melakukan pengerusakan bus milik Polres Batu.
Terkait hal ini, Leonardus menjelaskan kalau tersangka berperan dalam perusakan bus milik Polres Batu pada unjuk rasa bertajuk Malang Melawan tersebut.
Baca Juga: Kebangetan! Pemuda Asal Malang Curi Kotak Amal Musala di Nganjuk
"Sudah tersangka, ada satu orang. Peranannya, melakukan perusakan bus Polres Batu," ujarnya menambahkan.
Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi unjuk rasa berujung anarkistis tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan 129 orang pendemo. Kekinian, sejumlah 128 telah dibebaskan. Meski demikian, ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka.
"Kita masih dalami perannya untuk yang lain, masih mungkin ada penambahan (tersangka)," kata mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Kontributor : Aziz Ramadani
Tag
Berita Terkait
-
Kebangetan! Pemuda Asal Malang Curi Kotak Amal Musala di Nganjuk
-
5 Rekomendasi Wisata Pantai di Malang
-
Bakal Didatangi Petugas, Pasien Covid di Malang Tidak Perlu Datang ke TPS
-
Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
-
Wali Kota Malang Dukung Penolakan UU Cipta Kerja, Tapi Sesalkan Demo Rusuh
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III
-
Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat
-
BRI dan UMKM Lokal: Inilah Kisah Ayam Panggang Bu Setu di Magetan yang Berjaya Lebih Dari 30 Tahun
-
Penemuan Jenazah Karyawan Bank di Mojokerto, Polisi Ungkap Murni Karena Sakit
-
BRI Dukung Program Perumahan Nasional untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat