SuaraJatim.id - Polisi membantah telah melanggar aturan saat melakukan pengamanan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh di depan DPRD Kota Malang, pada 8 Oktober 2020 lalu.
Hal ini merespon pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyoroti aksi kekerasan aparat saat menangkapi sejumlah 129 pendemo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan unjuk rasa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Terlebih aksi tersebut mengarah anarkistis.
"Saya sudah jawab, kita sesuai dengan prosedur, kita sesuai tahapan penanganan demo anarkis. Itu demo anarkis, sehingga penanganannya sudah sesuai dengan protap, dan aturan SOP yang ada di Polri," ujar Leonardus ditemui usai mengikuti paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu (LBH Surabaya Pos Malang, LBH Neratja Justitia dan LBH Malang 19) menkritik cara polisi mengamankan demonstran UU Cipta Kerja Omnibus Law di Malang beberapa waktu lalu.
Neratja menjelaskan, diduga pengamanan banyak yang dilakukan dengan tindakan assesive use a force (Eighenrechting) yang melanggar hukum dan prosedur. Misalnya mulai dari memukul dengan tongkat, menendang dibagian wajah, kepala, tangan, kaki, dan tubuh peserta aksi.
"Selain itu penangkapan masa aksi di bawah umur pada 8 Oktober 2020 tidak ditangani dengan prinsip restorative justice secara serius oleh Polresta Malang Kota," kata LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian.
Kemudian soal update kasus demo rusuh di Malang, polisi juga menetapkan seorang tersangka. Sosok pria diketahui berstatus kuli bangunan itu terbukti melakukan pengerusakan bus milik Polres Batu.
Terkait hal ini, Leonardus menjelaskan kalau tersangka berperan dalam perusakan bus milik Polres Batu pada unjuk rasa bertajuk Malang Melawan tersebut.
Baca Juga: Kebangetan! Pemuda Asal Malang Curi Kotak Amal Musala di Nganjuk
"Sudah tersangka, ada satu orang. Peranannya, melakukan perusakan bus Polres Batu," ujarnya menambahkan.
Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi unjuk rasa berujung anarkistis tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan 129 orang pendemo. Kekinian, sejumlah 128 telah dibebaskan. Meski demikian, ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka.
"Kita masih dalami perannya untuk yang lain, masih mungkin ada penambahan (tersangka)," kata mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Kontributor : Aziz Ramadani
Tag
Berita Terkait
-
Kebangetan! Pemuda Asal Malang Curi Kotak Amal Musala di Nganjuk
-
5 Rekomendasi Wisata Pantai di Malang
-
Bakal Didatangi Petugas, Pasien Covid di Malang Tidak Perlu Datang ke TPS
-
Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
-
Wali Kota Malang Dukung Penolakan UU Cipta Kerja, Tapi Sesalkan Demo Rusuh
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran