SuaraJatim.id - Polisi membantah telah melanggar aturan saat melakukan pengamanan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh di depan DPRD Kota Malang, pada 8 Oktober 2020 lalu.
Hal ini merespon pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyoroti aksi kekerasan aparat saat menangkapi sejumlah 129 pendemo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan unjuk rasa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Terlebih aksi tersebut mengarah anarkistis.
"Saya sudah jawab, kita sesuai dengan prosedur, kita sesuai tahapan penanganan demo anarkis. Itu demo anarkis, sehingga penanganannya sudah sesuai dengan protap, dan aturan SOP yang ada di Polri," ujar Leonardus ditemui usai mengikuti paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, Tim Bantuan Hukum Malang Bersatu (LBH Surabaya Pos Malang, LBH Neratja Justitia dan LBH Malang 19) menkritik cara polisi mengamankan demonstran UU Cipta Kerja Omnibus Law di Malang beberapa waktu lalu.
Neratja menjelaskan, diduga pengamanan banyak yang dilakukan dengan tindakan assesive use a force (Eighenrechting) yang melanggar hukum dan prosedur. Misalnya mulai dari memukul dengan tongkat, menendang dibagian wajah, kepala, tangan, kaki, dan tubuh peserta aksi.
"Selain itu penangkapan masa aksi di bawah umur pada 8 Oktober 2020 tidak ditangani dengan prinsip restorative justice secara serius oleh Polresta Malang Kota," kata LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian.
Kemudian soal update kasus demo rusuh di Malang, polisi juga menetapkan seorang tersangka. Sosok pria diketahui berstatus kuli bangunan itu terbukti melakukan pengerusakan bus milik Polres Batu.
Terkait hal ini, Leonardus menjelaskan kalau tersangka berperan dalam perusakan bus milik Polres Batu pada unjuk rasa bertajuk Malang Melawan tersebut.
Baca Juga: Kebangetan! Pemuda Asal Malang Curi Kotak Amal Musala di Nganjuk
"Sudah tersangka, ada satu orang. Peranannya, melakukan perusakan bus Polres Batu," ujarnya menambahkan.
Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi unjuk rasa berujung anarkistis tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan 129 orang pendemo. Kekinian, sejumlah 128 telah dibebaskan. Meski demikian, ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka.
"Kita masih dalami perannya untuk yang lain, masih mungkin ada penambahan (tersangka)," kata mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Kontributor : Aziz Ramadani
Tag
Berita Terkait
-
Kebangetan! Pemuda Asal Malang Curi Kotak Amal Musala di Nganjuk
-
5 Rekomendasi Wisata Pantai di Malang
-
Bakal Didatangi Petugas, Pasien Covid di Malang Tidak Perlu Datang ke TPS
-
Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
-
Wali Kota Malang Dukung Penolakan UU Cipta Kerja, Tapi Sesalkan Demo Rusuh
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Skenario Palsu Ibu Muda di Blitar: Karang Cerita Temukan Bayi karena Takut Dimarahi Ortu
-
Truk Tangki Air Mineral Hantam Dua Ibu Rumah Tangga Hingga Terkapar di Jombang
-
Ratusan Anggota Perguruan Silat Bentrok di Gresik, 5 Orang Terkapar dengan Luka di Kepala
-
Tergiur Flexing Sang Teman, 84 Biduan Dangdut Jatim Terjebak Arisan Bodong Rugi Miliaran Rupiah
-
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penjual OTP Bermodal 25 Ribu SIM Card yang Raup Rp1,2 Miliar