SuaraJatim.id - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hadiah yang diterima saat istrinya melahirkan anak keempat.
"Sebagai pejabat pemerintahan untuk mengantisipasi itu masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke Inspektorat Pemkot Probolinggo untuk diproses sesuai aturan," kata wali kota yang biasa dipanggil Habib Hadi di Kota Probolinggo, Senin (12/10/2020).
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Pada pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.
Baca Juga: Cerita Polisi Probolinggo Kejar Begal Bermotor, Kena Celurit dan Terjatuh
"Setelah menerima pemberian, tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses konsultasi ke KPK. Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia membenarkan jika pemberian itu adalah untuk dirinya pribadi atas kelahiran anaknya, namun karena jabatan wali kota yang melekat maka tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada.
"Bahkan saat Hari Raya Idul Fitri, saya menyerahkan parsel ke Inspektorat dulu. Saya mohon maaf kepada pemberi hadiah atau parsel, bukannya tidak menghargai, namun itu amanah jabatan khawatir disangkutpautkan," katanya.
Habib Hadi menyerahkan semua barang pemberian itu kepada Inspektorat untuk dikaji apakah masuk gratifikasi atau tidak sebagai bentuk transparansi keterbukaan untuk menjaga koridor hukum yang ada.
Sementara Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan mengatakan setelah pihaknya menerima barang dari wali kota langsung berkoordinasi secara internal, kemudian klarifikasi ke KPK RI.
Baca Juga: Bikin Sedih! Kena Razia Masker, Emak-emak di Probolinggo Nangis Histeris
"Kami langsung berkoordinasi secara daring melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin (hadiah) diusulkan menjadi milik Pak Wali Kota," katanya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan