SuaraJatim.id - Dua pelajar akhirnya ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Keduanya masih berstatus pelajar, yakni DA (23 tahun) dan pelajar SMP berinisial ZFR (14).
Keduanya beberapa waktu lalu meretas wesite KPUD Jember di alamat: https://kab-jember.kpu.go.id dengan memasang gambar tak senonoh.
"Dua pemuda tersebut kita amankan di dua tempat. Tersangka DA diamankan di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/10/2020).
Hasil penelusuran polisi, lanjut Truno, aksi kedua tersangka ternyata telah dilakukan di banyak tempat. Bukan hanya di Indonesia saja, bahkan di luar negeri.
"Aksinya (kedua tersangka) telah dilakukan di banyak tempat, termasuk luar negeri," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menceritakan, bermula adanya laporan dari KPU, petugas Siber kemudian melakukan penelusuran dan diketahuilah yang melakukan aksi peretasan itu, yakni DA dan ZFR.
Keduanya kemudian ditangkap dan diproses di Polda Jatim. Untuk DA, papar Gidion, penyidik melakukan penahanan. Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur.
"Tapi proses (penyidikan untuk ZFR) tetap berlanjut," ujarnya.
Pengakuan kedua tersangka di hadapan penyidik, lanjut Gidion, hubungan keduanya baru terjalin melalui media sosial Facebook. DA sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team.
Baca Juga: Poster Revolusi Ramai-ramai Diangkat di Tengah Demo PA 212: Ayo Revolusi!!!
"Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar tidak senonoh," ujarnya.
Ditanya motif kedua tersangka melakukan peretasan, Gidion mengatakan yang dilakukan hanyalah untuk eksistensi dan ekonomi.
"Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain," kata Gidion.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratkan Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Poster Revolusi Ramai-ramai Diangkat di Tengah Demo PA 212: Ayo Revolusi!!!
-
Demo Omnibus Law di Banyuwangi, Kalau Semua Dilarang: Ya Sudah Santet Saja!
-
Duh! Selama Demo UU Cipta Kerja, 260 Orang di Jateng Menjadi Korban HAM
-
Buruh Curiga Jokowi Akan Intervensi Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
-
SBY Bantah Dalang Demo, Padahal Namanya Tak Disebut-sebut Airlangga
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Musibah Magetan Harus Jadi Titik Balik Tata Kelola Pertambangan
-
Rezeki Awal Pekan: Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat 6 Link Kaget Ini