SuaraJatim.id - Aktivis anti masker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng yang viral di media sosial beberapa hari lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, awalnya status Yunus sebagai saksi terlapor dan akhirnya pada pukul 17.00 WIB ia ditetapkan tersangka oleh Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
"Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka," kata kuasa hukum Yunus, Muhammad Sugiono sebagaimana dilansir Suara Indonesia (jaringan Suara.com).
Kata dia, polisi sudah profesional dalam menangani perkara ini. Tidak adanya intimidasi dan tidak ada tekanan. Yunus juga sudah mengakui bahwa semua yang ada dalam statemen di medsos itu dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sudah sesuai.
"Hanya satu sebetulnya yang dijadikan jalan, dalam statemennya Yunus menerangkan ketemu dengan dokter Rio dan Bupati. Tapi dalam keterangan dokter Rio dia tidak pernah ketemu sama sekali dengan Yunus. Disitu itulah yang menjadi tolak perkara ini dari status saksi langsung naik ke tersangka," terangnya.
Ia menjelaskan, dari apa yang dilakukan Yunus tersebut, tersangka disangkakan membuat keterangan meresahkan masyarakat.
"Langkah yang akan kita dilakukan, dia (Yunus) punya hak untuk mengajukan penangguhan. Mungkin kami besok bersama rekan-rekan akan membuat penangguhan," tegasnya.
Sebelum dimasukkan di sel tahanan, Yunus masih sempat berkomentar di media. Dia mengatakan banyak terimakasih kepada masyarakat Banyuwangi.
"Saya merasa terima kasih kepada masyarakat Banyuwangi dan teman-teman pelaku seni bahwa saya sudah menginspirasi dalam ketakutan daripada rakyat Banyuwangi dan rakyat semuanya, bahwa covid ini bukan sesuatu yang membahayakan. Covid ini adalah sesuatu yang harus dihindari saja," ucap dia.
Baca Juga: Viral Aktivis Anti Masker Banyuwangi Ambil Paksa Jasad Pasien Reaktif Covid
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan bahwa M Yunus Wahyudi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
Tersangka dijerat kasus UU ITE terkait dengan unggahan video viral yang dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
"Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan," kata Arman.
Tag
Berita Terkait
-
Selama Pandemi Angka Kehamilan di Banyuwangi Malah Turun
-
Pariwisata di Banyuwangi Terapkan Konsep Staycation
-
Waduh, Beras untuk Penerima PKH di Banyuwangi Berwarna Kuning dan Apek
-
Puluhan Tahun Menikah, Belasan Pasutri di Banyuwangi Akhirnya Diakui Negara
-
Intip Keindahan Terumbu Karang di Perairan Banyuwangi
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
BRI Kembali Jadi Pemimpin, Portofolio Sustainable Finance Tembus Rp807,8 Triliun
-
Demo Ojol Ricuh di Surabaya, Massa Lempari Gedung Negara Grahadi
-
Demo Ojol di Grahadi Berujung Ricuh, Motor Dibakar, Gas Air Mata Ditembakkan
-
Surabaya Marketing Week 2025 Dorong Pemanfaatan AI untuk Daya Saing Ekonomi Jawa Timur