Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:51 WIB
Aktivis anti masker Banyuwangi bernama M Yunus Wahyudi bersitegang dengan petugas rumah sakit (Foto: Youtube)

Tersangka dijerat kasus UU ITE terkait dengan unggahan video viral yang dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

"Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan," kata Arman.

Load More