SuaraJatim.id - Polisi menetapkan M Yunus, Aktivis Anti Masker Banyuwangi sebagai tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng.
Kasus jemput paksa pasien Covid-19 ini sempat menjadi viral di jagat maya beberapa waktu lalu. Dalam video, M Yunus marah-marah di rumah sakit dan meminta agar jenazah dipulangkan.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, awalnya status Yunus sebagai saksi terlapor, lalu pada pukul 17.00 WIB berubah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.
"Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu. Setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka," kata kuasa hukum Yunus, Muhammad Sugiono kepada suarajatimpost, jejaring suara.com, pada Selasa (13/10/2020).
Kata dia, polisi sudah profesional dalam menangani perkara ini. Tidak adanya intimidasi dan tidak ada tekanan. Yunus juga sudah mengakui bahwa semua yang ada dalam statemen di medsos itu dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sudah sesuai.
"Hanya satu sebetulnya yang dijadikan jalan, dalam statemennya Yunus menerangkan ketemu dengan dokter Rio dan bupati. Tapi dalam keterangan dokter Rio dia tidak pernah ketemu sama sekali dengan Yunus. Di situ itulah yang menjadi tolak perkara ini dari status saksi langsung naik ke tersangka," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, dari apa yang dilakukan Yunus tersebut, tersangka disangkakan membuat keterangan meresahkan masyarakat.
"Langkah yang akan kita dilakukan, dia (Yunus) punya hak untuk mengajukan penangguhan. Mungkin kami besok bersama rekan-rekan akan membuat penangguhan," katanya.
Sebelum dimasukkan di sel tahanan, Yunus masih sempat berkomentar di media. Dia mengatakan banyak terimakasih kepada masyarakat Banyuwangi.
Baca Juga: Ini Daftar 16 Hotel Buat Isolasi Mandiri OTG Covid Jatim, Semua di Surabaya
"Saya merasa terimakasih kepada masyarakat Banyuwangi dan teman-teman pelaku seni bahwa saya sudah menginspirasi dalam ketakutan daripada rakyat Banyuwangi dan rakyat semuanya, bahwa covid ini bukan sesuatu yang membahayakan. Covid ini adalah sesuatu yang harus dihindari saja," ucap pria berjuluk Harimau Blambangan ini.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan, penetapan tersangka kepada Yunus. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dijerat kasus UU ITE terkait dengan unggahan video viral yang dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
"Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan," kata Arman. WAN
Berita Terkait
-
Ini Daftar 16 Hotel Buat Isolasi Mandiri OTG Covid Jatim, Semua di Surabaya
-
Pandemi Belum Usai, Kompetisi Liga 3 Tahun 2020 Distop Asprov PSSI Jatim
-
Klaster Pesantren, Ratusan Santri di Gresik Terpapar Covid-19
-
Kadinkes Sekaligus Jubir Satgas Covid-19 Ngawi Positif Terpapar Corona
-
Alhamdulillah! Jatim Sekarang Bebas Zona Merah Covid-19
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru