SuaraJatim.id - Polisi menetapkan M Yunus, Aktivis Anti Masker Banyuwangi sebagai tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng.
Kasus jemput paksa pasien Covid-19 ini sempat menjadi viral di jagat maya beberapa waktu lalu. Dalam video, M Yunus marah-marah di rumah sakit dan meminta agar jenazah dipulangkan.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, awalnya status Yunus sebagai saksi terlapor, lalu pada pukul 17.00 WIB berubah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi.
"Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu. Setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka," kata kuasa hukum Yunus, Muhammad Sugiono kepada suarajatimpost, jejaring suara.com, pada Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Ini Daftar 16 Hotel Buat Isolasi Mandiri OTG Covid Jatim, Semua di Surabaya
Kata dia, polisi sudah profesional dalam menangani perkara ini. Tidak adanya intimidasi dan tidak ada tekanan. Yunus juga sudah mengakui bahwa semua yang ada dalam statemen di medsos itu dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sudah sesuai.
"Hanya satu sebetulnya yang dijadikan jalan, dalam statemennya Yunus menerangkan ketemu dengan dokter Rio dan bupati. Tapi dalam keterangan dokter Rio dia tidak pernah ketemu sama sekali dengan Yunus. Di situ itulah yang menjadi tolak perkara ini dari status saksi langsung naik ke tersangka," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, dari apa yang dilakukan Yunus tersebut, tersangka disangkakan membuat keterangan meresahkan masyarakat.
"Langkah yang akan kita dilakukan, dia (Yunus) punya hak untuk mengajukan penangguhan. Mungkin kami besok bersama rekan-rekan akan membuat penangguhan," katanya.
Sebelum dimasukkan di sel tahanan, Yunus masih sempat berkomentar di media. Dia mengatakan banyak terimakasih kepada masyarakat Banyuwangi.
Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Kompetisi Liga 3 Tahun 2020 Distop Asprov PSSI Jatim
"Saya merasa terimakasih kepada masyarakat Banyuwangi dan teman-teman pelaku seni bahwa saya sudah menginspirasi dalam ketakutan daripada rakyat Banyuwangi dan rakyat semuanya, bahwa covid ini bukan sesuatu yang membahayakan. Covid ini adalah sesuatu yang harus dihindari saja," ucap pria berjuluk Harimau Blambangan ini.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan, penetapan tersangka kepada Yunus. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dijerat kasus UU ITE terkait dengan unggahan video viral yang dianggap membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
"Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan," kata Arman. WAN
Berita Terkait
-
Biden Positif COVID-19, Pertanyaan Muncul Tentang Pencalonan Ulang
-
Jalankan Tugas Presiden, Kamala Harris Gantikan Biden yang Sedang Terkena COVID-19
-
BREAKING NEWS: Presiden Biden Positif COVID-19 di Usia 81 Tahun, Gedung Putih Beberkan Kondisinya
-
Aksi Demonstrasi Gugat Regulasi Pemerintah soal Pembatasan Covid di China
-
10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini