SuaraJatim.id - Pelaku begal sadis ojol (ojek online) di Jalan Undaan, Genteng, Kota Surabaya, akhirnya ditangkap kepolisian setempat. Pelakunya ternyata seorang residivis.
Pembegal sadis bernama Achmad (34), warga Sampang Madura. Ia sudah merencanakan niatnya membegal ojek online sejak dari Madura.
Dari Madura, pelaku yang akan melancarkan niatnya menaiki bus menuju Terminal Purabaya. Lalu ia mencari korban driver ojol secara offline.
Tak lama berselang, korban yang bernama Dimas Raka (24) datang dan mau mengantarkan pelaku dengan tujuan daerah Undaan. Di situlah pelaku melancarkan aksinya.
Baca Juga: Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya
"Pelaku berangkat dari Madura naik Bus menuju Waru. Setelah itu memesan ojek online secara offline. Jadi sudah direncanakan," ujar Kapolsek Genteng, AKP Hendry Ferdinand Kennedy, Rabu (14/10/2020).
Saat begal sadis ini melancarkan aksinya, korban melawan sehingga keduanya baku hantam di pinggir jalanan sepi.
"Pada saat kejadian pengendara ojol sempat melawan, terus kemudian diketahui oleh warga dan berhasil diamankan," katanya.
Kennedy menambahkan, dari pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan serupa. Pelaku juga pernah ditahan di Polrestabes Surabaya terkait pencurian bermotor.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku juga sudah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan baru dua kali," lanjut Kennedy.
Baca Juga: Pria Penuh Luka Korban Begal di Sukodono Ditemukan Sekarat di Semak-Semak
Kennedy juga menjelaskan jika pelaku dalam aksinya sudah merencanakan semuanya. Ia beraksi sendirian tanpa bantuan kawan.
Pelaku mengakui jika sempat memukul korban saat berada di sepeda motor. Bahkan pelaku dan korban sempat terlibat baku hantam. Pelaku juga sempat kalah akhirnya mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga tersungkur.
"Sempat pukulan dan saya kalah saya mengelaurkan senjata tajam," ungkap Achmad.
Sedangkan dari aksi kejahatan sebelum, Achmad mengaku menjualnya di kawasan Madura. Untuk motor yang menjadi sasarannya jenis motor matic.
"Ini yang kedua kalinya, sama di Undaan dua-duanya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Achmad.
Dalam kasus ini, Achmad dikenakan Pasal 362 - 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Begal Sadis Berkeliaran di Tol Plumpang, Satu Pelaku Ditangkap
-
Bersarang di Kepala hingga Korbannya Tewas, Begal Sadis di Tangerang Ternyata Pakai Peluru Gotri
-
Alasan Mulia Jhon LBF Kawal Kasus Korban Begal Viral Hingga Koma
-
Rampas Motor hingga Seret Wanita 150 Meter, Andra dan Agus Ditangkap usai Aksi Sadisnya di Underpass Cibitung Viral!
-
Wali Kota Bobby Nasution Dapat Dukungan 15.000 Warga Medan agar Polisi Tembak Mati Begal Sadis
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
Terkini
-
Viral Pikap Full Muatan Orang Kecelakaan di Jalur Ijen-Bondowoso
-
Jember Banjir Minggu Sore: Mobil Terseret Air Bah, 25 Rumah Warga Terendam
-
PMK Mewabah, Pasar Hewan di Jombang Ditutup Sementara
-
Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Livin Planet
-
Peringatan BPBD Jember: Warga Lereng Gunung Raung Diharap Waspada