Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:48 WIB
Driver Ojol korban begal sadis di Surabaya (Foto: Dimas Angga)

SuaraJatim.id - Pelaku begal sadis ojol (ojek online) di Jalan Undaan, Genteng, Kota Surabaya, akhirnya ditangkap kepolisian setempat. Pelakunya ternyata seorang residivis. 

Pembegal sadis bernama Achmad (34), warga Sampang Madura. Ia sudah merencanakan niatnya membegal ojek online sejak dari Madura. 

Dari Madura, pelaku yang akan melancarkan niatnya menaiki bus menuju Terminal Purabaya. Lalu ia mencari korban driver ojol secara offline

Tak lama berselang, korban yang bernama Dimas Raka (24) datang dan mau mengantarkan pelaku dengan tujuan daerah Undaan. Di situlah pelaku melancarkan aksinya.

Baca Juga: Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya

"Pelaku berangkat dari Madura naik Bus menuju Waru. Setelah itu memesan ojek online secara offline. Jadi sudah direncanakan," ujar Kapolsek Genteng, AKP Hendry Ferdinand Kennedy, Rabu (14/10/2020).

Saat begal sadis ini melancarkan aksinya, korban melawan sehingga keduanya baku hantam di pinggir jalanan sepi.

"Pada saat kejadian pengendara ojol sempat melawan, terus kemudian diketahui oleh warga dan berhasil diamankan," katanya. 

Kennedy menambahkan, dari pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan serupa. Pelaku juga pernah ditahan di Polrestabes Surabaya terkait pencurian bermotor. 

"Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku juga sudah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan baru dua kali," lanjut Kennedy. 

Baca Juga: Pria Penuh Luka Korban Begal di Sukodono Ditemukan Sekarat di Semak-Semak

Kennedy juga menjelaskan jika pelaku dalam aksinya sudah merencanakan semuanya. Ia beraksi sendirian tanpa bantuan kawan. 

Pelaku mengakui jika sempat memukul korban saat berada di sepeda motor. Bahkan pelaku dan korban sempat terlibat baku hantam. Pelaku juga sempat kalah akhirnya mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga tersungkur. 

"Sempat pukulan dan saya kalah saya mengelaurkan senjata tajam," ungkap Achmad. 

Sedangkan dari aksi kejahatan sebelum, Achmad mengaku menjualnya di kawasan Madura. Untuk motor yang menjadi sasarannya jenis motor matic. 

"Ini yang kedua kalinya, sama di Undaan dua-duanya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Achmad. 

Dalam kasus ini, Achmad dikenakan Pasal 362 - 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More