SuaraJatim.id - Pelaku begal sadis ojol (ojek online) di Jalan Undaan, Genteng, Kota Surabaya, akhirnya ditangkap kepolisian setempat. Pelakunya ternyata seorang residivis.
Pembegal sadis bernama Achmad (34), warga Sampang Madura. Ia sudah merencanakan niatnya membegal ojek online sejak dari Madura.
Dari Madura, pelaku yang akan melancarkan niatnya menaiki bus menuju Terminal Purabaya. Lalu ia mencari korban driver ojol secara offline.
Tak lama berselang, korban yang bernama Dimas Raka (24) datang dan mau mengantarkan pelaku dengan tujuan daerah Undaan. Di situlah pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku berangkat dari Madura naik Bus menuju Waru. Setelah itu memesan ojek online secara offline. Jadi sudah direncanakan," ujar Kapolsek Genteng, AKP Hendry Ferdinand Kennedy, Rabu (14/10/2020).
Saat begal sadis ini melancarkan aksinya, korban melawan sehingga keduanya baku hantam di pinggir jalanan sepi.
"Pada saat kejadian pengendara ojol sempat melawan, terus kemudian diketahui oleh warga dan berhasil diamankan," katanya.
Kennedy menambahkan, dari pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan serupa. Pelaku juga pernah ditahan di Polrestabes Surabaya terkait pencurian bermotor.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku juga sudah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan baru dua kali," lanjut Kennedy.
Baca Juga: Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya
Kennedy juga menjelaskan jika pelaku dalam aksinya sudah merencanakan semuanya. Ia beraksi sendirian tanpa bantuan kawan.
Pelaku mengakui jika sempat memukul korban saat berada di sepeda motor. Bahkan pelaku dan korban sempat terlibat baku hantam. Pelaku juga sempat kalah akhirnya mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga tersungkur.
"Sempat pukulan dan saya kalah saya mengelaurkan senjata tajam," ungkap Achmad.
Sedangkan dari aksi kejahatan sebelum, Achmad mengaku menjualnya di kawasan Madura. Untuk motor yang menjadi sasarannya jenis motor matic.
"Ini yang kedua kalinya, sama di Undaan dua-duanya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Achmad.
Dalam kasus ini, Achmad dikenakan Pasal 362 - 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya
-
Pria Penuh Luka Korban Begal di Sukodono Ditemukan Sekarat di Semak-Semak
-
Detik-Detik Begal Sadis Ditembak saat Membabi Buta Tikam Polisi
-
Tikam Polisi, Begal Sadis Bercelurit di Medan Tewas Dibedil
-
Korbannya Cacat Seumur Hidup, Polisi Amankan Begal Sadis di Palembang
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan
-
Lelah Berujung Musibah: Detik-Detik Menegangkan Motor Terjun ke Sungai di Jembatan Koncer Bondowoso
-
Teror dari Langit: Balon Udara Meledak di Atap Rumah Warga Tulungagung, Polisi Buru Pelaku