SuaraJatim.id - Pelaku begal sadis ojol (ojek online) di Jalan Undaan, Genteng, Kota Surabaya, akhirnya ditangkap kepolisian setempat. Pelakunya ternyata seorang residivis.
Pembegal sadis bernama Achmad (34), warga Sampang Madura. Ia sudah merencanakan niatnya membegal ojek online sejak dari Madura.
Dari Madura, pelaku yang akan melancarkan niatnya menaiki bus menuju Terminal Purabaya. Lalu ia mencari korban driver ojol secara offline.
Tak lama berselang, korban yang bernama Dimas Raka (24) datang dan mau mengantarkan pelaku dengan tujuan daerah Undaan. Di situlah pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku berangkat dari Madura naik Bus menuju Waru. Setelah itu memesan ojek online secara offline. Jadi sudah direncanakan," ujar Kapolsek Genteng, AKP Hendry Ferdinand Kennedy, Rabu (14/10/2020).
Saat begal sadis ini melancarkan aksinya, korban melawan sehingga keduanya baku hantam di pinggir jalanan sepi.
"Pada saat kejadian pengendara ojol sempat melawan, terus kemudian diketahui oleh warga dan berhasil diamankan," katanya.
Kennedy menambahkan, dari pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan serupa. Pelaku juga pernah ditahan di Polrestabes Surabaya terkait pencurian bermotor.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku juga sudah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan baru dua kali," lanjut Kennedy.
Baca Juga: Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya
Kennedy juga menjelaskan jika pelaku dalam aksinya sudah merencanakan semuanya. Ia beraksi sendirian tanpa bantuan kawan.
Pelaku mengakui jika sempat memukul korban saat berada di sepeda motor. Bahkan pelaku dan korban sempat terlibat baku hantam. Pelaku juga sempat kalah akhirnya mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga tersungkur.
"Sempat pukulan dan saya kalah saya mengelaurkan senjata tajam," ungkap Achmad.
Sedangkan dari aksi kejahatan sebelum, Achmad mengaku menjualnya di kawasan Madura. Untuk motor yang menjadi sasarannya jenis motor matic.
"Ini yang kedua kalinya, sama di Undaan dua-duanya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Achmad.
Dalam kasus ini, Achmad dikenakan Pasal 362 - 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya
-
Pria Penuh Luka Korban Begal di Sukodono Ditemukan Sekarat di Semak-Semak
-
Detik-Detik Begal Sadis Ditembak saat Membabi Buta Tikam Polisi
-
Tikam Polisi, Begal Sadis Bercelurit di Medan Tewas Dibedil
-
Korbannya Cacat Seumur Hidup, Polisi Amankan Begal Sadis di Palembang
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
La Suntu Tastio, UMKM Sukses yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Bupati Sumenep Larang Pejabat Pakai Kendaraan Dinas Libur Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
-
Viral Patung Macan Putih Balongjeruk Kediri Digunjing, Kades: Pakai Dana Pribadi Saya!
-
Gubernur Khofifah Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Harga Sembako di Surabaya
-
Longsor Tebing 10 Meter Terjang Mobil di Jalur TawangmanguMagetan, Akses Wisata Sempat Lumpuh!