SuaraJatim.id - Aktivis anti masker M. Yunus Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata bukan karena penjemputan paksa jenazah positif Covid-19, melainkan terkait kasus hoaks.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyebut Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas kasus penyebaran informasi hoaks di media sosial.
"Jadi kita luruskan ini. Kita melakukan penyidikan kasus dugaan hoaks atau menyebar isu yang tidak benar terkait Covid-19. Jadi bukan terkait dengan masalah penjemputan paksa jenazah pasien positif Covid-19," ungkap Arman, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, pada Kamis (15/10/2020).
Ia menambahkan, Yunus dianggap telah membuat resah dan gaduh masyarakat akibat informasi hoaks uang diunggahnya di media sosial. Arman dijerat sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.
Baca Juga: 16 Ketua RT/RW Surabaya Mundur, Tolak Perwali Pemakaman Korban Covid-19
Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. WAN
Arman memastikan Yunus dijerat tersangka bukan akibat penjemputan paksa pasien Covid-19, tetapi karena penyebaran berita hoaks di media sosial.
Sementara itu sebelumnya Kuasa Hukum Yunus, Muhammad Sugiono membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka," kata Sugiono beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan di Banyuwangi, BMKG: Suhu Naik Lima Derajat
Berita Terkait
-
16 Ketua RT/RW Surabaya Mundur, Tolak Perwali Pemakaman Korban Covid-19
-
Hari Tanpa Bayangan di Banyuwangi, BMKG: Suhu Naik Lima Derajat
-
Jemput Paksa Jenazah Covid, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka
-
Aktivis Anti Masker Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Covid-19
-
Ini Daftar 16 Hotel Buat Isolasi Mandiri OTG Covid Jatim, Semua di Surabaya
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan