SuaraJatim.id - Aktivis anti masker M. Yunus Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata bukan karena penjemputan paksa jenazah positif Covid-19, melainkan terkait kasus hoaks.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyebut Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas kasus penyebaran informasi hoaks di media sosial.
"Jadi kita luruskan ini. Kita melakukan penyidikan kasus dugaan hoaks atau menyebar isu yang tidak benar terkait Covid-19. Jadi bukan terkait dengan masalah penjemputan paksa jenazah pasien positif Covid-19," ungkap Arman, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, pada Kamis (15/10/2020).
Ia menambahkan, Yunus dianggap telah membuat resah dan gaduh masyarakat akibat informasi hoaks uang diunggahnya di media sosial. Arman dijerat sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.
Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. WAN
Arman memastikan Yunus dijerat tersangka bukan akibat penjemputan paksa pasien Covid-19, tetapi karena penyebaran berita hoaks di media sosial.
Sementara itu sebelumnya Kuasa Hukum Yunus, Muhammad Sugiono membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka," kata Sugiono beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 16 Ketua RT/RW Surabaya Mundur, Tolak Perwali Pemakaman Korban Covid-19
Berita Terkait
-
16 Ketua RT/RW Surabaya Mundur, Tolak Perwali Pemakaman Korban Covid-19
-
Hari Tanpa Bayangan di Banyuwangi, BMKG: Suhu Naik Lima Derajat
-
Jemput Paksa Jenazah Covid, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka
-
Aktivis Anti Masker Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Covid-19
-
Ini Daftar 16 Hotel Buat Isolasi Mandiri OTG Covid Jatim, Semua di Surabaya
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
BRI Tebar Kepedulian Ramadan 1447 Hijriah Lewat Santunan Bagi 8.500 Anak Yatim
-
Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Hadirkan Posko BRImo di 5 Rest Area
-
Liburan Lebaran ke Luar Negeri Dijamin Lebih Tenang dengan Debit BRI Multicurrency
-
Gus Ipul: PBNU Mulai Siapkan Agenda Muktamar Agustus 2026
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri