SuaraJatim.id - Aktivis anti masker M. Yunus Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata bukan karena penjemputan paksa jenazah positif Covid-19, melainkan terkait kasus hoaks.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyebut Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas kasus penyebaran informasi hoaks di media sosial.
"Jadi kita luruskan ini. Kita melakukan penyidikan kasus dugaan hoaks atau menyebar isu yang tidak benar terkait Covid-19. Jadi bukan terkait dengan masalah penjemputan paksa jenazah pasien positif Covid-19," ungkap Arman, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, pada Kamis (15/10/2020).
Ia menambahkan, Yunus dianggap telah membuat resah dan gaduh masyarakat akibat informasi hoaks uang diunggahnya di media sosial. Arman dijerat sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.
Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. WAN
Arman memastikan Yunus dijerat tersangka bukan akibat penjemputan paksa pasien Covid-19, tetapi karena penyebaran berita hoaks di media sosial.
Sementara itu sebelumnya Kuasa Hukum Yunus, Muhammad Sugiono membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka," kata Sugiono beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 16 Ketua RT/RW Surabaya Mundur, Tolak Perwali Pemakaman Korban Covid-19
Berita Terkait
-
16 Ketua RT/RW Surabaya Mundur, Tolak Perwali Pemakaman Korban Covid-19
-
Hari Tanpa Bayangan di Banyuwangi, BMKG: Suhu Naik Lima Derajat
-
Jemput Paksa Jenazah Covid, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka
-
Aktivis Anti Masker Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Covid-19
-
Ini Daftar 16 Hotel Buat Isolasi Mandiri OTG Covid Jatim, Semua di Surabaya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo