SuaraJatim.id - Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi COVID-19, ditolak sejumlah Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.
Mereka menggelar demonstrasi di kantor kelurahan menolak aturan tersebut dan memilih mundur bila aturan tersebut diberlakukan. Mereka menolak aturan kewajiban pemakaman pasien COVID-19 di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih sesuai Perwali tersebut.
Aturan itu ada pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Aturan itu sangat menyusahkan para pengurus LPMK, RW dan RT, khususnya soal aturan pemakaman," kata Ketua LPMK Kelurahan Jeruk Budiono, seperti diberitakan Antara, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya: Tren Kecelakaan di Perlintasan KA Sebidang Meningkat
Adapun yang menolak Perwali 28/2020 ini terdiri dari pengurus LPMK, Ketua RW 01, RW 02, RW 03 serta 16 ketua RT di sana. Mereka beramai-ramai menolak pasal yang mengatur tentang pemakaman, dimana setiap korban meninggal dengan status suspek, probable, dan positif COVID-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih.
Selain menggelar demo para pengurus LPMK, RW dan RT ini juga menyatakan mundur. Secara simbolis itu dilakukan dengan menyerahkan stempel yang diberi dari kelurahan.
Setelah menggelar demo para pengurus LPMK, RW dan RT ini kemudian diminta masuk ke ruang pertemuan kantor kelurahan. Di dalam sudah hadir Camat Lakarsantri, Harun Ismail serta anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso untuk melakukan mediasi.
Menurut Budiono, setiap ada warga yang meninggal karena COVID-19, para pengurus LPMK, RT dan RW selalu kewalahan karena dimintai tolong oleh warga dengan waktu tidak menentu mulai tengah malam sampai subuh.
Para warga ini, lanjut dia, meminta tolong agar jenazah bisa dipulangkan dan dimakamkan tidak jauh dari rumah. "Jadi bukan di TPU Babat Jerawat atau Keputih karena kejauhan," katanya.
Baca Juga: Cerita Bocah Tunanetra Jual Nasi Keliling untuk Biaya Sekolah dan Makan
Tidak jarang juga, kata dia, para pengurus ini harus meninggalkan kerja karena ada warga yang meminta tolong di siang hari. "Karena kami tanggung jawab sebagai pengurus kami tinggalkan pekerjaan," katanya.
Budiono ingin meski warga yang meninggal karena COVID-19 tetap bisa dimakamkan di tempat masing-masing. Sebab, kata dia, jenazah sudah dilakukan SOP protokol COVID-19 dengan diberi kantung jenazah serta peti sehingga dianggap tidak akan sampai menular.
Permasalahan warga yang tidak bisa dijemput oleh keluarga ini, lanjut Budiono, sudah berkali-kali terjadi. Terutama jika ada warga yang meninggal di rumah sakit sehingga sangat meresahkan warga.
Sementara itu, Ketua RW 01 Syafaat Yudha menambahkan bahwa keluhan ini terjadi bukan hanya di pengurus RW Kelurahan Jeruk, tapi juga para pengurus RT serta RW di kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.
"Karena informasi yang beredar saat ini sudah sedemikian vulgarnya. Ada yang menyebutkan jika jenazah korban COVID-19 tidak berbahaya, sebab virusnya sudah mati bersamaan saat itu dengan meninggalnya korban," katanya.
Sementara itu, Camat Lakarsantri Harun Ismail yang hadir dalam acara mediasi menyampaikan jika aturan itu dibuat oleh dinas terkait dari Pemkot Surabaya.
Berita Terkait
-
KAI Daop 8 Surabaya: Tren Kecelakaan di Perlintasan KA Sebidang Meningkat
-
Cerita Bocah Tunanetra Jual Nasi Keliling untuk Biaya Sekolah dan Makan
-
Jemput Paksa Jenazah Covid, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka
-
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Tim Siber Mabes Polri
-
Pelatihan dan Sertifikasi MSDM BNSP Online Banjir Peminat
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan