Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:05 WIB
Sejumlah pengurus RT/RW dan LPMK Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya (Foto: Antara)

Budiono ingin meski warga yang meninggal karena COVID-19 tetap bisa dimakamkan di tempat masing-masing. Sebab, kata dia, jenazah sudah dilakukan SOP protokol COVID-19 dengan diberi kantung jenazah serta peti sehingga dianggap tidak akan sampai menular.

Permasalahan warga yang tidak bisa dijemput oleh keluarga ini, lanjut Budiono, sudah berkali-kali terjadi. Terutama jika ada warga yang meninggal di rumah sakit sehingga sangat meresahkan warga.

Sementara itu, Ketua RW 01 Syafaat Yudha menambahkan bahwa keluhan ini terjadi bukan hanya di pengurus RW Kelurahan Jeruk, tapi juga para pengurus RT serta RW di kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.

"Karena informasi yang beredar saat ini sudah sedemikian vulgarnya. Ada yang menyebutkan jika jenazah korban COVID-19 tidak berbahaya, sebab virusnya sudah mati bersamaan saat itu dengan meninggalnya korban," katanya.

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya: Tren Kecelakaan di Perlintasan KA Sebidang Meningkat

Sementara itu, Camat Lakarsantri Harun Ismail yang hadir dalam acara mediasi menyampaikan jika aturan itu dibuat oleh dinas terkait dari Pemkot Surabaya.

"Aturan ini tak hanya berlaku di Kelurahan Jeruk, dan Kecamatan Lakarsantri. Tapi seluruh Kota Surabaya. Karena COVID-19 tak hanya terjadi di sini. Tapi seluruh dunia," ujarnya.

Harun pun tak bisa memberikan solusi terhadap tuntutan warga. Ia meminta warga agar melakukan permohonan aspirasi secara resmi dengan bersurat. "Bisa ke kantor DPRD Surabaya," katanya.

Mendapat jawaban tersebut, para warga pun merasa tidak puas sehingga stempel dari kelurahan sepakat untuk ditinggal dan diserahkan kembali. Puluhan warga ini kemudian memutuskan untuk pulang.

Baca Juga: Cerita Bocah Tunanetra Jual Nasi Keliling untuk Biaya Sekolah dan Makan

Load More