SuaraJatim.id - Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi COVID-19, ditolak sejumlah Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.
Mereka menggelar demonstrasi di kantor kelurahan menolak aturan tersebut dan memilih mundur bila aturan tersebut diberlakukan. Mereka menolak aturan kewajiban pemakaman pasien COVID-19 di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih sesuai Perwali tersebut.
Aturan itu ada pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Aturan itu sangat menyusahkan para pengurus LPMK, RW dan RT, khususnya soal aturan pemakaman," kata Ketua LPMK Kelurahan Jeruk Budiono, seperti diberitakan Antara, Rabu (14/10/2020).
Adapun yang menolak Perwali 28/2020 ini terdiri dari pengurus LPMK, Ketua RW 01, RW 02, RW 03 serta 16 ketua RT di sana. Mereka beramai-ramai menolak pasal yang mengatur tentang pemakaman, dimana setiap korban meninggal dengan status suspek, probable, dan positif COVID-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih.
Selain menggelar demo para pengurus LPMK, RW dan RT ini juga menyatakan mundur. Secara simbolis itu dilakukan dengan menyerahkan stempel yang diberi dari kelurahan.
Setelah menggelar demo para pengurus LPMK, RW dan RT ini kemudian diminta masuk ke ruang pertemuan kantor kelurahan. Di dalam sudah hadir Camat Lakarsantri, Harun Ismail serta anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso untuk melakukan mediasi.
Menurut Budiono, setiap ada warga yang meninggal karena COVID-19, para pengurus LPMK, RT dan RW selalu kewalahan karena dimintai tolong oleh warga dengan waktu tidak menentu mulai tengah malam sampai subuh.
Para warga ini, lanjut dia, meminta tolong agar jenazah bisa dipulangkan dan dimakamkan tidak jauh dari rumah. "Jadi bukan di TPU Babat Jerawat atau Keputih karena kejauhan," katanya.
Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya: Tren Kecelakaan di Perlintasan KA Sebidang Meningkat
Tidak jarang juga, kata dia, para pengurus ini harus meninggalkan kerja karena ada warga yang meminta tolong di siang hari. "Karena kami tanggung jawab sebagai pengurus kami tinggalkan pekerjaan," katanya.
Budiono ingin meski warga yang meninggal karena COVID-19 tetap bisa dimakamkan di tempat masing-masing. Sebab, kata dia, jenazah sudah dilakukan SOP protokol COVID-19 dengan diberi kantung jenazah serta peti sehingga dianggap tidak akan sampai menular.
Permasalahan warga yang tidak bisa dijemput oleh keluarga ini, lanjut Budiono, sudah berkali-kali terjadi. Terutama jika ada warga yang meninggal di rumah sakit sehingga sangat meresahkan warga.
Sementara itu, Ketua RW 01 Syafaat Yudha menambahkan bahwa keluhan ini terjadi bukan hanya di pengurus RW Kelurahan Jeruk, tapi juga para pengurus RT serta RW di kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.
"Karena informasi yang beredar saat ini sudah sedemikian vulgarnya. Ada yang menyebutkan jika jenazah korban COVID-19 tidak berbahaya, sebab virusnya sudah mati bersamaan saat itu dengan meninggalnya korban," katanya.
Sementara itu, Camat Lakarsantri Harun Ismail yang hadir dalam acara mediasi menyampaikan jika aturan itu dibuat oleh dinas terkait dari Pemkot Surabaya.
Berita Terkait
-
KAI Daop 8 Surabaya: Tren Kecelakaan di Perlintasan KA Sebidang Meningkat
-
Cerita Bocah Tunanetra Jual Nasi Keliling untuk Biaya Sekolah dan Makan
-
Jemput Paksa Jenazah Covid, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka
-
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Tim Siber Mabes Polri
-
Pelatihan dan Sertifikasi MSDM BNSP Online Banjir Peminat
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan