Pelaku Moh Khodar saat diamankan di kantor Polres Sidoarjo (Foto: Beritajatim)
Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan lain juga terjadi. Seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Khodar.
"Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil," katanya.
Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," ujarnya.
Baca Juga: Modus Dukun Cabul di Gresik, Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Begini Gerak Gerik Kakek 61 Tahun Pembunuh Anak Dalam Karung di Bekasi
-
3 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Bertema Perdukunan, Berani Nonton?
-
3 Film Korea tentang Praktik Perdukunan, Ada yang Ngeri sampai Bikin Ngakak
-
Apa Itu Neoshamanisme? Praktik Perdukunan yang Diduga Diikuti Bule Telanjang di Bali
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!