Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:22 WIB
Pelaku Moh Khodar saat diamankan di kantor Polres Sidoarjo (Foto: Beritajatim)

Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan lain juga terjadi. Seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Khodar.

"Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil," katanya.

Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.

"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," ujarnya.

Baca Juga: Modus Dukun Cabul di Gresik, Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan

Load More