SuaraJatim.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, sewaktu-waktu pasti jatuh juga. Selihai-lihainya Ardiansyah alias Londo dan kawannya Alfitra maling motor, pada akhirnya tertangkap juga.
Londo pemuda 22 tahun, sementara partnernya Alfitra 28 tahun, ditangkap Unit Jatanras Resmob Polrestabes Surabaya setelah aksi pencurian mereka tertangkap CCTV.
Dua sekawan partner in crime ini dibekuk kepolisian di Jalan Widodaren Surabaya, Sabtu (17/19/2020) kemarin, Pukul 16.00 WIB.
Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Arief Rizky Wicaksono, mengatakan penangkapan terhadap dua sindikat curanmor berawal dari laporan warga. Kedua pelaku curanmor diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan judi.
Baca Juga: Dalih Pandemi, 2 Penjahit Alih Profesi jadi Maling Motor, Satu Ditembak
"Dua pelaku ini residivis kasus curanmor dan perjudian. Artafira bebas program asimilasi pada Juli 2020, kasus curanmor. Sementara Ardiansyah kasus judi di Polres KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)," ujarnya, Minggu (18/10/2020) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah sembilan kali beraksi sejak September hingga Oktober 2020. Dari sembilan kali beraksi tersebut, kedua pelaku menggondol motor korban di lima TKP. "Korbannya ada 7 orang di lima TKP berbeda," katanya.
Arief menambahkan modus kedua pelaku berboncengan dengan mencari motor yang di parkir pemiliknya. Selanjutnya, pelaku langsung mengambil sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci sepeda dengan Kunci T.
"Mereka mengamati dulu dan mencari sasaran kendaraan yang ada di jalan maupun di rumah yang diparkir oleh pemiliknya. Selanjutnya pelaku merusak kunci motor dengan kunci T," kata dia.
Dari dua pelaku yang ditangkap satu orang harus ditembak kakinya karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Mencuri Motor di Parkiran Masjid, Buruh Harian Ini Dihadiahi Timas Panas
Sementara satu pelaku lainnya berinisial FM masih diburu polisi. Dari penangkapan terhadap kedua pelaku diamankan 1 unit motor nopol L 6549 OC, satu unit kunci T, 2 buah handphone, dan CCTV saat kejadian
"Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang perkara pencurian," ucapnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Jakarta Barat, Trio Maling Ini Sudah Gasak 37 Sepeda Motor
-
Aksi Heroik Bintang Lawan 6 Begal di Bekasi yang Mencoba Rampas Motornya
-
Maling Motor Jaringan Lampung Beraksi di Taman Sari, 1 Pelaku Kena Bogem Warga
-
Kunci Stang Tak Jamin Aman, Aksi Pencurian Motor di Jawa Barat Main Angkut Pakai Pick Up!
-
Motor Warga di Sunter Jaya Raib Digondol Maling Saat Parkir di Perkarangan Rumah
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak