Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 19 Oktober 2020 | 08:17 WIB
Ilustrasi minuman keras atau miras. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Hati-hati dalam berjualan di online, bukannya untung salah-salah malah berurusan dengan kepolisian. Hal ini yang dialami pemilik akun Facebook bernama I Dewa Sutika. Gegara memajang dagangan miras berupa arak, ia malah diciduk aparat kepolisian Polres Situbondo.

Awalnya, pemilik akun I Dewa Sutika berinisial NF (40) mengunggah foto-foto minuman keras di grup Facebook Jual Beli Situbondo. Dalam unggahannya itu ia menulis "Ready Stock Arak Asli Karangasem".

Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), penangkapan NF berawal dari hebohnya unggahan dagangan miras di media sosial.

Hal itu membuat tim regu Patroli Sabhara dan Unit Opsnal Intelkam Polres Situbondo melakukan penelusuran. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi NF yang merupakan warga Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, bersama barang bukti 47 botol minuman keras.

Baca Juga: Prajurit TNI Gagalkan Penyelundupan Miras dan Racun Rumput Dari Malaysia

"Setelah menemukan nomor kontak penjual, Sabtu malam (17/10/2020) sekitar pukul 23.30 WIB anggota langsung menghubungi pemilik akun tersebut sebagai pembeli,"ujar Kasat Sabhara AKP Lukman Hadi, Minggu (18/10/2020).

Setelah bertemu penjual dan melakukan transaksi, polisi kemudian mengamankan NF dan barang bukti sebanyak 47 botol miras jenis arak di Jalan Wijaya Kusuma Situbondo.

"Penjual berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pembinaan serta pendataan dan diproses sangsi tipiring," katanya.

Load More