
SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah mengajukan kasasi atas terdakwa Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, kini Jaksa juga ajukan kasasi empat anak buah Kamal.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan, pengajuan kasasi atas seluruh terdakawa investasi bodong dilakukan bergantian. Upaya kasasi terdakwa Sanjay pada Selasa (6/10/2020). Sedangkan empat anak buah Sanjay baru diajukan pada Rabu (14/10/2020).
"Upaya kasasi yang kita ajukan ke seluruh terdakwa MeMiles bebeda hari dan tanggal. Empat anggota Kamal kita ajukan kasasi tanggal 14 Oktober dan untuk Kamal sendiri kita ajukan tanggal 6 Oktober," kata Anggara saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Terdakwa Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh hakim.
Anggara menyebut, pengajuan kasasi dilakukan karena jaksa tidak sependapat atas vonis bebas yang diputuskan hakim kepada lima terdakwa kasus MeMiles. Dia berharap, upaya kasasi yang diajukan, bisa dipertimbangkan majelis hakim di MA.
"Kita mengajukan upaya hukum artinya kita tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim di tingkat pertama, tentunya dengan dilakukan upaya hukum kasasi kita berharap di tingkat kasasi, majelis hakim memiliki pendapat hukum yang sama dengan jaksa sebagaimana tuntutan yang telah kita bacakan dalam persidangan sebelumnya," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas semua terdakwa kasus investasi bodong aplikasi MeMiles dalam agenda sidang pembacaan putusan beberapa waktu lalu.
Terkait dengan vonis hakim PN Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas
Kasi Penanganan dan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, mengatakan kasasi telah diajukan sejak Selasa (6/10/2020) lalu. Namun, pengajuan kasasi tersebut masih untuk satu terdakwa yakni Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay selaku Dirut PT Kam and Kam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tanggapan Farhat Abbas soal Isu Dana Rp 55 Miliar UMKM: Apa Saya Sezalim Itu?
-
Tangisan Ibu-Ibu UMKM Serukan Farhat Abbas Kembalikan Dana Rp 55 Miliar
-
Ibu-Ibu Penagih Dana UMKM Berani Datang ke Rumahnya, Farhat Abbas: Ini Gara-Gara Denny Sumargo
-
Klarifikasi Farhat Abbas Soal Tudingan Kantongi Dana UMKM Rp 55 Miliar: Memang Saya Sezalim Itu?
-
Sambil Menangis, Ibu Korban UMKM Menagih Farhat Abbas Dana Titipan Rp 55 Miliar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- 7 Rekomendasi Sunscreen Korea Terbaik Dunia, Tersedia di Indonesia
Pilihan
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
Terkini
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam
-
Kisah Umi Rosidah, Perajin Manik - Manik Mojokerto yang Berhasil Tembus Pasar Ameria
-
BRI Dukung Pemerintah Menyediakan Pendidikan Berkualitas lewat Program BRI Peduli Ini Sekolahku
-
Viral di Media Sosial, Pendaki Jember Dikabarkan Hilang di Gunung Saeng