SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah mengajukan kasasi atas terdakwa Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, kini Jaksa juga ajukan kasasi empat anak buah Kamal.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara mengatakan, pengajuan kasasi atas seluruh terdakawa investasi bodong dilakukan bergantian. Upaya kasasi terdakwa Sanjay pada Selasa (6/10/2020). Sedangkan empat anak buah Sanjay baru diajukan pada Rabu (14/10/2020).
"Upaya kasasi yang kita ajukan ke seluruh terdakwa MeMiles bebeda hari dan tanggal. Empat anggota Kamal kita ajukan kasasi tanggal 14 Oktober dan untuk Kamal sendiri kita ajukan tanggal 6 Oktober," kata Anggara saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (21/10/2020).
Empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva juga divonis bebas oleh hakim.
Anggara menyebut, pengajuan kasasi dilakukan karena jaksa tidak sependapat atas vonis bebas yang diputuskan hakim kepada lima terdakwa kasus MeMiles. Dia berharap, upaya kasasi yang diajukan, bisa dipertimbangkan majelis hakim di MA.
"Kita mengajukan upaya hukum artinya kita tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim di tingkat pertama, tentunya dengan dilakukan upaya hukum kasasi kita berharap di tingkat kasasi, majelis hakim memiliki pendapat hukum yang sama dengan jaksa sebagaimana tuntutan yang telah kita bacakan dalam persidangan sebelumnya," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas semua terdakwa kasus investasi bodong aplikasi MeMiles dalam agenda sidang pembacaan putusan beberapa waktu lalu.
Terkait dengan vonis hakim PN Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Terdakwa Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Kasi Penanganan dan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, mengatakan kasasi telah diajukan sejak Selasa (6/10/2020) lalu. Namun, pengajuan kasasi tersebut masih untuk satu terdakwa yakni Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay selaku Dirut PT Kam and Kam.
"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Sementara untuk karyawan atau jajaran direksi lainnya di dalam perusahaan tersebut yang juga divonis bebas masih belum diajukan kasasi. Terkait vonis itu, Anggara mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
"Untuk sementara ini masih belum (mengajukan kasasi), ditunggu saja perkembangannya," kata dia.
Sebelumnya, empat anak buah Sanjay di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Windyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Hendika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva divonis bebas.
Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan seluruh aset yang semula disita. Yakni berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.
Berita Terkait
- 
            
              Terdakwa Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
 - 
            
              Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas
 - 
            
              Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
 - 
            
              Terungkap! 1.000 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Cianjur, Banyak Buruh
 - 
            
              Dinyatakan Lengkap, Berkas 5 Tersangka Kasus MeMiles Dikirim ke Kejaksaan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
 - 
            
              Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
 - 
            
              Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
 - 
            
              Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat
 - 
            
              5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November