SuaraJatim.id - Empat anak buah bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay terkait investasi dari masyarakat yang mencapai sekitar Rp 750 miliar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (1/10/2020).
Sidang tersebut dilakukan melalui teleconference dengan semua terdakwa yang berada di Polrestabes Surabaya.
Sebagai informasi, PN Surabaya sebelumnya telah membebaskan Sanjay karena tak terbukti bersalah. Dalam putusan kali ini, keempat karyawan PT Kam anda Kam tersebut juga diputus bebas oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan, bahwa Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Windyaswati dinyatakan tak bersalah.
Dalam surat dakwaan sebelumnya juga, keempat twrdakwa ini orang-orang yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan costumer, agen, leader dan semua komplain dari member.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider maupun dakwaan kedua penuntut umum," katanya.
Dengan demikian, keempat terdakwa harus dibebaskan dan dikembalikan harkat martabatnya semula. Dan semua barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan.
"Dua membebaskan Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya sesaat setelah putusan dibacakan," lanjutnya.
Menurut Hakim Sutarno, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, setelah mendengar putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) keempatnya Muzayyin mengaku terima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim.
Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara
"Kami menerima putusan majelis hakim," sahut Tim Kuasa Hukum Muzayyin di ruang sidang.
Sementara itu, menjawab putusan dari Hakim Sutarno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku masih keberatan dan pikir-pikir.
Usai persidangan, Sabetania berencana akan mengajukan banding selama 14 hari kedepan.
"Kami masih ada waktu kan 14 hari, maka kami menyatakan masih pikir-pikir sambil lapor ke pemimpinan. Perkara bebas ya kita kasasi tapi tetap lapor pimpinan dulu kami," ucapnya sembari meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, mendengar putusan dari majelis hakim bahwa keempat anak buah MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay diputus bebas para member langsung berteriak dan tepuk tangan.
Suasana di dalam ruang sidang hingga luar ruangan ramai orang berteriak 'yes' secara bersamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium
-
BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
Ngaku Dukun Bisa Lihat Makhluk Gaib, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Cabuli 3 Anak
-
Motor Istri Dibegal, Holli Kejar dan Tabrak Pelaku hingga Tewas di Lumajang
-
5 Alasan Penumpang Rela Membayar Lebih untuk Gerbong Mewah