Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:19 WIB
Sidang Putusan 4 Karyawan MeMiles yang diputus bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Empat anak buah bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay terkait investasi dari masyarakat yang mencapai sekitar Rp 750 miliar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (1/10/2020).

Sidang tersebut dilakukan melalui teleconference dengan semua terdakwa yang berada di Polrestabes Surabaya.

Sebagai informasi, PN Surabaya sebelumnya telah membebaskan Sanjay karena tak terbukti bersalah. Dalam putusan kali ini,  keempat karyawan PT Kam anda Kam tersebut juga diputus bebas oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan, bahwa Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Windyaswati dinyatakan tak bersalah.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara

Dalam surat dakwaan sebelumnya juga, keempat twrdakwa ini orang-orang yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan costumer, agen, leader dan semua komplain dari member.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider maupun dakwaan kedua penuntut umum," katanya.

Dengan demikian, keempat terdakwa harus dibebaskan dan dikembalikan harkat martabatnya semula. Dan semua barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan.

"Dua membebaskan Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan  Polrestabes Surabaya sesaat setelah putusan dibacakan," lanjutnya.

Menurut Hakim Sutarno, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, setelah mendengar putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) keempatnya Muzayyin mengaku terima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim.

Baca Juga: Diperiksa 2 Jam Kasus Memiles, Siti Badriah: Hanya Sekali Diundang Nyanyi

"Kami menerima putusan majelis hakim," sahut Tim Kuasa Hukum Muzayyin di ruang sidang.

Load More