SuaraJatim.id - Empat anak buah bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay terkait investasi dari masyarakat yang mencapai sekitar Rp 750 miliar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (1/10/2020).
Sidang tersebut dilakukan melalui teleconference dengan semua terdakwa yang berada di Polrestabes Surabaya.
Sebagai informasi, PN Surabaya sebelumnya telah membebaskan Sanjay karena tak terbukti bersalah. Dalam putusan kali ini, keempat karyawan PT Kam anda Kam tersebut juga diputus bebas oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan, bahwa Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Windyaswati dinyatakan tak bersalah.
Dalam surat dakwaan sebelumnya juga, keempat twrdakwa ini orang-orang yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan costumer, agen, leader dan semua komplain dari member.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider maupun dakwaan kedua penuntut umum," katanya.
Dengan demikian, keempat terdakwa harus dibebaskan dan dikembalikan harkat martabatnya semula. Dan semua barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan.
"Dua membebaskan Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya sesaat setelah putusan dibacakan," lanjutnya.
Menurut Hakim Sutarno, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, setelah mendengar putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) keempatnya Muzayyin mengaku terima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim.
Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara
"Kami menerima putusan majelis hakim," sahut Tim Kuasa Hukum Muzayyin di ruang sidang.
Sementara itu, menjawab putusan dari Hakim Sutarno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku masih keberatan dan pikir-pikir.
Usai persidangan, Sabetania berencana akan mengajukan banding selama 14 hari kedepan.
"Kami masih ada waktu kan 14 hari, maka kami menyatakan masih pikir-pikir sambil lapor ke pemimpinan. Perkara bebas ya kita kasasi tapi tetap lapor pimpinan dulu kami," ucapnya sembari meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, mendengar putusan dari majelis hakim bahwa keempat anak buah MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay diputus bebas para member langsung berteriak dan tepuk tangan.
Suasana di dalam ruang sidang hingga luar ruangan ramai orang berteriak 'yes' secara bersamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro
-
BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia, Transaksi Capai Rp420 Triliun
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
-
Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit