SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas semua terdakwa kasus investasi bodong aplikasi MeMiles dalam agenda sidang pembacaan putusan beberapa waktu lalu.
Terkait dengan vonis hakim PN Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasi Penanganan dan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, mengatakan kasasi telah diajukan sejak Selasa (6/10/2020) lalu. Namun, pengajuan kasasi tersebut masih untuk satu terdakwa yakni Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay selaku Dirut PT Kam and Kam.
"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Sementara untuk karyawan atau jajaran direksi lainnya di dalam perusahaan tersebut yang juga divonis bebas masih belum diajukan kasasi. Terkait vonis itu, Anggara mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
"Untuk sementara ini masih belum (mengajukan kasasi), ditunggu saja perkembangannya," kata dia.
Sebelumnya, empat anak buah Sanjay di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Windyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Hendika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva divonis bebas.
Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan seluruh aset yang semula disita. Yakni berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas
Berita Terkait
-
Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas
-
Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
-
Terungkap! 1.000 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Cianjur, Banyak Buruh
-
Dinyatakan Lengkap, Berkas 5 Tersangka Kasus MeMiles Dikirim ke Kejaksaan
-
Seret Cucu Soeharto, Skandal MeMiles Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Kenalan dengan Stade Brest, Dulu Rumah Franck Ribery Kini Jadi Hunian Mees Hilgers
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
Terkini
-
Polda Jatim-LBH Berkoordinasi Tangani Pelaku Anarkis di Enam Daerah
-
Patung Ganesha Hilang dari Museum Kediri
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM: Ratusan Ribu Pengusaha Naik Level Lewat KUR
-
Solidaritas Tanpa Batas: Ojol Jatim Kirimkan Doa dan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Affan
-
Pasca Demo Anarkis: Intip Kondisi Mengerikan Gedung Grahadi yang Terbakar