SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas semua terdakwa kasus investasi bodong aplikasi MeMiles dalam agenda sidang pembacaan putusan beberapa waktu lalu.
Terkait dengan vonis hakim PN Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasi Penanganan dan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, mengatakan kasasi telah diajukan sejak Selasa (6/10/2020) lalu. Namun, pengajuan kasasi tersebut masih untuk satu terdakwa yakni Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay selaku Dirut PT Kam and Kam.
"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas
Sementara untuk karyawan atau jajaran direksi lainnya di dalam perusahaan tersebut yang juga divonis bebas masih belum diajukan kasasi. Terkait vonis itu, Anggara mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
"Untuk sementara ini masih belum (mengajukan kasasi), ditunggu saja perkembangannya," kata dia.
Sebelumnya, empat anak buah Sanjay di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Windyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Hendika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva divonis bebas.
Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan seluruh aset yang semula disita. Yakni berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
Berita Terkait
-
Tak Terbukti Investasi Bodong, Punggawa MeMiles Bebas
-
Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
-
Terungkap! 1.000 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Cianjur, Banyak Buruh
-
Dinyatakan Lengkap, Berkas 5 Tersangka Kasus MeMiles Dikirim ke Kejaksaan
-
Seret Cucu Soeharto, Skandal MeMiles Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 5 Desain Rumah 8x12 Meter 3 Kamar dengan Kisaran Biaya Material dan Tukang
- Jay Idzes 79 Persen Berpeluang Gabung Fiorentina
Pilihan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
-
Rekomendasi 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Fitur Canggih, Kamera 50 MP!
-
Respons Pemain Juventus usai Dipaksa Dengarkan 'Khotbah' Donald Trump Soal Iran-Israel
Terkini
-
Tak Kebagian Bansos, Mending Langsung Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'