SuaraJatim.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Madiun, Jatim memberikan layanan jemput bola kepada peserta sektor jasa konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja di daerah itu.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun, Tito Hartono mengatakan layanan itu diberikan kepada pekerja jasa konstruksi CV Nugroho akibat truk pengangkut pasir yang ditumpanginya terguling dan masuk jurang.
"Ada sembilan pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja jasa konstruksi. Dari sembilan korban itu, satu orang meninggal dunia, tiga orang dirawat di RSUD Caruban, dan lima rawat jalan," ujarnya di sela kegiatan layanan jemput bola di RSUD Caruban, Madiun, Jumat (23/10/2020), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Sesuai data, pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja atas nama Sukono (32), warga Kabupaten Madiun, sedangkan delapan lainnya yang terluka, Samaji (45), Winarto (47), Budi (18), Santoso (40), Sadimun (43), Suwanto (33), Nyainin, dan Slamet, sang pengemudi. Semuanya warga Kabupaten Madiun.
Dia menjelaskan dalam layanan jemput bola tadi, BPJAMSOSTEK membawa persyaratan klaim dari para peserta yang mengalami kecelakaan kerja guna mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagkerjaan.
"Khusus untuk klaim JKK kematian bagi korban atas nama Sukono, besaran yang akan dibayarkan ditentukan dari upah yang ditetapkan Dinas PUPR Kabupaten Madiun dikalikan 48 kali gaji," katanya.
Pihaknya berusaha secepatnya dan melibatkan seluruh tim pelayanan kantor cabang Madiun agar klaim layanan jemput bola itu segera terselesaikan.
Ia berharap, dengan layanan jemput bola bisa meringankan beban peserta dari sektor jasa konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja.
Adapun kejadiannya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, truk bernomor polisi AE-8589-UF yang mengangkut pasir terguling masuk jurang di ruas jalan Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (22/10/2020). Truk membawa delapan penumpang di atas bak kendaraan.
Baca Juga: Diduga Terpeleset Cairan Mentega, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus
Dari kejadian itu, sembilan orang mengalami luka dan satu di antaranya kemudian meninggal setelah menjalani perawatan.
Kecelakaan diduga karena faktor kelalaian pengemudi truk pengangkut pasir yang kurang menguasai laju kemudi kendaraannya.
Tag
Berita Terkait
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional