RZ (33), pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya di Apartemen Royal City Loft Surabaya (Suara.com/Arry Saputra )
Tujuh hari berselang, dari hasil penyelidikan polisi menemukan keberadaan pelaku dan ditangkap pada (22/10/2020).
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, keduanya memiliki hubungan yakni berpacaran. Korban juga sudah mengetahui kalau pelaku memiliki istri dan dua anak.
"Keduanya baru kenal satu bulan dan memiliki hubungan spesial. Dari hubungan itu muncul permasalahan sehari-hari yang membuat keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan," jelas Hartoyo.
Akibat perbuatannya pelaku RZ dijerat dua Pasal yakni 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Gus Nur Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara: Tidak Sesuai Aturan Hukum
-
Tahun Ini, Surabaya Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Habitat Dunia
-
Ngamuk, Pria di Sumut Hajar Bocah Yatim di Meja Biliar hingga Tonjok Ibunya
-
Gus Nur Ditangkap Polisi, Apakah Karena Menghina NU dan Presiden?
-
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh