Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 17:20 WIB
RZ (33), pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya di Apartemen Royal City Loft Surabaya (Suara.com/Arry Saputra )

Tujuh hari berselang, dari hasil penyelidikan polisi menemukan keberadaan pelaku dan ditangkap pada (22/10/2020).

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, keduanya memiliki hubungan yakni berpacaran. Korban juga sudah mengetahui kalau pelaku memiliki istri dan dua anak. 

"Keduanya baru kenal satu bulan dan memiliki hubungan spesial. Dari hubungan itu muncul permasalahan sehari-hari yang membuat keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan," jelas Hartoyo. 

Akibat perbuatannya pelaku RZ dijerat dua Pasal yakni 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara. 

Baca Juga: Video Bocah Yatim Dipukuli Pria Dewasa di Meja Biliar, Warganet Murka

Kontributor : Arry Saputra

Load More