SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur menetapkan lima orang tersangka yang melakukan perusakan Gedung DPRD Kabupaten Jember saat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di bundaran DPRD setempat pada 22 Oktober 2020.
Polres Jember menggelar konferensi pers dengan menghadirkan lima tersangka yang bertindak anarkis saat demonstrasi beserta barang buktinya, di halaman Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020) sore.
"Adanya aksi anarkis yang terjadi pada saat unjuk rasa Aliansi Jember Menggugat pada hari Kamis (22/10) diwarnai insiden pelemparan ke arah gedung dewan yang dilakukan oleh oknum-oknum peserta aksi," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra di halaman mapolres setempat.
Pihak Sekretariat DPRD Jember melaporkan kasus perusakan tersebut kepada aparat kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap peserta unjuk rasa yang anarkis melalui rekaman yang dilakukan anggota Opsnal Polres Jember.
Baca Juga: Bikin Geger, Provokator Ajakan Penjarahan di Bali Belum Ditemukan
"Kami mencoba mengidentifikasi para pendemo melalui foto-foto yang ada, mulai dari sisi kegiatan pelemparannya, kemudian perusakan hingga memecahkan kaca, kemudian aksi-aksi provokasi, pengancaman kepada rekan media saat meliput," ujarnya pula.
Setelah mendapatkan identitas para pelaku perusakan dan kekerasan terhadap petugas pengamanan, maka polisi berhasil mengamankan 5 tersangka yakni dua peserta demo berstatus pelajar, dua berstatus pekerja swasta, dan satu berstatus mahasiswa.
"Pelaku yang diamankan berdasarkan bukti-bukti di lapangan pada saat unjuk rasa, kelima pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan pelemparan ke gedung DPRD, memprovokasi dan juga mengintimidasi kepada wartawan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kelima tersangka perusakan Gedung DPRD Jember yang ditangkap yakni AFM, THS, AS, MRE, MS, satu di antaranya adalah remaja berusia 17 tahun, kelimanya adalah warga Kabupaten Jember.
"Kami masih terus melakukan pengembangan karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan oleh tim Polres Jember menyebutkan pelaku anarkis pada aksi demo tersebut lebih dari lima orang," ujarnya.
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law di Jember Diwarnai Ledakan, Mahasiswa: Revolusi...!
Windy belum bisa memastikan apakah aksi anarkis yang dilakukan pengunjuk rasa tersebut spontanitas atau sudah direncanakan sejak awal, sehingga ada yang menggerakkan.
"Kami belum bisa menyimpulkan, namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis dengan membawa martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel," katanya pula.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca Gedung DPRD Jember, selongsong petasan dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.
"Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk Pasal 170, kemudian Pasal 214 ancamannya delapan tahun," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Jember Menggugat Harry Kurniawan mengatakan pihaknya bersama Achmad Sarifudin Malik akan mendampingi aktivis Aliansi Jember Menggugat dalam kasus tersebut.
"Kami akan mendampingi para aktivis Aliansi Jember Menggugat yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Jember," katanya.
Sebelumnya ratusan aktivis mahasiswa dalam Aliansi Jember Menggugat berdemonstrasi menuntut penolakan UU Cipta Kerja di bundaran DPRD Jember pada Kamis (22/10) sore hingga malam yang berakhir ricuh dan massa melempar batu dan petasan ke arah gedung dewan hingga menyebabkan sejumlah kaca DPRD Jember pecah.
Berita Terkait
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan