SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur menetapkan lima orang tersangka yang melakukan perusakan Gedung DPRD Kabupaten Jember saat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di bundaran DPRD setempat pada 22 Oktober 2020.
Polres Jember menggelar konferensi pers dengan menghadirkan lima tersangka yang bertindak anarkis saat demonstrasi beserta barang buktinya, di halaman Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020) sore.
"Adanya aksi anarkis yang terjadi pada saat unjuk rasa Aliansi Jember Menggugat pada hari Kamis (22/10) diwarnai insiden pelemparan ke arah gedung dewan yang dilakukan oleh oknum-oknum peserta aksi," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra di halaman mapolres setempat.
Pihak Sekretariat DPRD Jember melaporkan kasus perusakan tersebut kepada aparat kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap peserta unjuk rasa yang anarkis melalui rekaman yang dilakukan anggota Opsnal Polres Jember.
"Kami mencoba mengidentifikasi para pendemo melalui foto-foto yang ada, mulai dari sisi kegiatan pelemparannya, kemudian perusakan hingga memecahkan kaca, kemudian aksi-aksi provokasi, pengancaman kepada rekan media saat meliput," ujarnya pula.
Setelah mendapatkan identitas para pelaku perusakan dan kekerasan terhadap petugas pengamanan, maka polisi berhasil mengamankan 5 tersangka yakni dua peserta demo berstatus pelajar, dua berstatus pekerja swasta, dan satu berstatus mahasiswa.
"Pelaku yang diamankan berdasarkan bukti-bukti di lapangan pada saat unjuk rasa, kelima pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan pelemparan ke gedung DPRD, memprovokasi dan juga mengintimidasi kepada wartawan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kelima tersangka perusakan Gedung DPRD Jember yang ditangkap yakni AFM, THS, AS, MRE, MS, satu di antaranya adalah remaja berusia 17 tahun, kelimanya adalah warga Kabupaten Jember.
"Kami masih terus melakukan pengembangan karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan oleh tim Polres Jember menyebutkan pelaku anarkis pada aksi demo tersebut lebih dari lima orang," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Geger, Provokator Ajakan Penjarahan di Bali Belum Ditemukan
Windy belum bisa memastikan apakah aksi anarkis yang dilakukan pengunjuk rasa tersebut spontanitas atau sudah direncanakan sejak awal, sehingga ada yang menggerakkan.
"Kami belum bisa menyimpulkan, namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis dengan membawa martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel," katanya pula.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca Gedung DPRD Jember, selongsong petasan dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.
"Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk Pasal 170, kemudian Pasal 214 ancamannya delapan tahun," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Jember Menggugat Harry Kurniawan mengatakan pihaknya bersama Achmad Sarifudin Malik akan mendampingi aktivis Aliansi Jember Menggugat dalam kasus tersebut.
"Kami akan mendampingi para aktivis Aliansi Jember Menggugat yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Jember," katanya.
Berita Terkait
-
Bikin Geger, Provokator Ajakan Penjarahan di Bali Belum Ditemukan
-
Demo Tolak Omnibus Law di Jember Diwarnai Ledakan, Mahasiswa: Revolusi...!
-
Marak Poster Ajakan Penjarahan di Bali, Polisi Bentuk Tim Buru Pembuatnya
-
Tuhan Akan Ikut Nyoblos di Pilkada Jember
-
Dituduh Hasut Demo Rusuh, Admin FB STM Se-Jabodetabek Dijerat UU ITE
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka