SuaraJatim.id - Kericuhan kembali terjadi dalam aksi demonstrasi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law di Jember, Jawa Timur. Seperti aksi sebelumnya, sasaran kemarahan mahasiswa gedung DPRD setempat.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.45 itu awalnya berjalan damai. Aliansi Jember Menggugat yang terdiri atas 25 organisasi mahasiswa itu kembali menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Dalam orasinya, mereka meneriakkan yel-yel 'revolusi' berkali-kali.
"UU Cipta Kerja berlawanan dengan konstitusi, melanggengkan kerusakan lingkungan, melanggengkan perbudakan buruh. Negara telah berpihak kepada kepentingan oligarki," demikian teriak salah satu orator, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Kamis (22/10/2020).
Namun sekitar pukul setengah lima sore, situasi mulai tak kondusif. Mendadak dari arah massa meluncur benda-benda keras seperti batu dan botol ke arah gedung parlemen. Bahkan terdengar beberapa kali letusan mirip petasan.
Tak pelak sejumlah kaca jendela gedung tersebut pecah terkena lemparan. "Kaca bagian atas dekat balkon pecah," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Kaca jendela di lobi lantai bawah juga pecah di sejumlah bagian.
Sementara itu, polisi berusaha menyerukan agar aksi lempar dihentikan. "Kami harapkan kaum terpelajar adik-adik mahasiswa, hentikan," kata petugas dengan pelantang suara dari salah satu mobil.
Saat azan magrib terdengar, mahasiswa menghentikan aksinya. Mereka akan melaksanakan salat lebih dulu. Dalam pernyataan resminya, Aliansi Jember Menggugat menyatakan.
1. Menolak dan Mengecam keputusan Pemerintah dan DPR RI dalam mengesahkan Undang – Undang Cipta Kerja karena dinilai jauh dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR RI karena kebijakan yang dibuat telah mengkhianati amanat konstitusi dengan hanya mengakomodir kepentingan kaum pemodal dan meniadakan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Ditunda, Demo Omnibus Law di Surabaya Tak Jadi Empat Hari Berturut-Turut
3. Mengecam keras tindakan represif aparat dalam mengamankan aksi unjuk rasa karena menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Berita Terkait
-
Ditunda, Demo Omnibus Law di Surabaya Tak Jadi Empat Hari Berturut-Turut
-
Asfinawati Depan Mahfud MD: Omnibus Law Bagai Makanan Lezat yang Diludahi
-
Demo Tolak UU Ciptaker di Jambi Ricuh hingga Malam, Motor Polisi Dibakar
-
1.500 Demonstran Tolak UU Ciptaker Geruduk DPRD Kota Malang, Ekonomi Lumpuh
-
Lamongan Melawan, Mahasiswa Demo Lagi Merasa Dibohongi Pemda dan DPRD
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Siapa Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk? Digeledah Bareskrim hingga Tersandung TPPU Emas Ilegal
-
7 Fakta Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah di Surabaya, Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 T
-
Cerita Live TikTok Bupati Situbondo Buyar Gara-gara Maling Motor Dikepung Warga, Begini Kronologinya
-
Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus di Lajur Kanan Tol, Ini Alasannya
-
Kasus Korupsi Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Anggota DPRD Ponorogo