SuaraJatim.id - Kericuhan kembali terjadi dalam aksi demonstrasi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law di Jember, Jawa Timur. Seperti aksi sebelumnya, sasaran kemarahan mahasiswa gedung DPRD setempat.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.45 itu awalnya berjalan damai. Aliansi Jember Menggugat yang terdiri atas 25 organisasi mahasiswa itu kembali menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Dalam orasinya, mereka meneriakkan yel-yel 'revolusi' berkali-kali.
"UU Cipta Kerja berlawanan dengan konstitusi, melanggengkan kerusakan lingkungan, melanggengkan perbudakan buruh. Negara telah berpihak kepada kepentingan oligarki," demikian teriak salah satu orator, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Kamis (22/10/2020).
Namun sekitar pukul setengah lima sore, situasi mulai tak kondusif. Mendadak dari arah massa meluncur benda-benda keras seperti batu dan botol ke arah gedung parlemen. Bahkan terdengar beberapa kali letusan mirip petasan.
Tak pelak sejumlah kaca jendela gedung tersebut pecah terkena lemparan. "Kaca bagian atas dekat balkon pecah," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Kaca jendela di lobi lantai bawah juga pecah di sejumlah bagian.
Sementara itu, polisi berusaha menyerukan agar aksi lempar dihentikan. "Kami harapkan kaum terpelajar adik-adik mahasiswa, hentikan," kata petugas dengan pelantang suara dari salah satu mobil.
Saat azan magrib terdengar, mahasiswa menghentikan aksinya. Mereka akan melaksanakan salat lebih dulu. Dalam pernyataan resminya, Aliansi Jember Menggugat menyatakan.
1. Menolak dan Mengecam keputusan Pemerintah dan DPR RI dalam mengesahkan Undang – Undang Cipta Kerja karena dinilai jauh dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR RI karena kebijakan yang dibuat telah mengkhianati amanat konstitusi dengan hanya mengakomodir kepentingan kaum pemodal dan meniadakan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Ditunda, Demo Omnibus Law di Surabaya Tak Jadi Empat Hari Berturut-Turut
3. Mengecam keras tindakan represif aparat dalam mengamankan aksi unjuk rasa karena menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Berita Terkait
-
Ditunda, Demo Omnibus Law di Surabaya Tak Jadi Empat Hari Berturut-Turut
-
Asfinawati Depan Mahfud MD: Omnibus Law Bagai Makanan Lezat yang Diludahi
-
Demo Tolak UU Ciptaker di Jambi Ricuh hingga Malam, Motor Polisi Dibakar
-
1.500 Demonstran Tolak UU Ciptaker Geruduk DPRD Kota Malang, Ekonomi Lumpuh
-
Lamongan Melawan, Mahasiswa Demo Lagi Merasa Dibohongi Pemda dan DPRD
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak
-
Duh! Pipa PDAM Putus Terdampak Proyek Jembatan, Warga Surabaya Antre Air Bersih
-
MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Transaksi Digital hingga Bisnis UMKM
-
Gubernur Khofifah Sampaikan Keberhasilan Nawa Bhakti Satya Saat Pimpin Upacara Hari Jadi ke-81Jatim
-
Gus Lilur Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU