SuaraJatim.id - Sepasang kekasih asal Surabaya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan sama-sama menjadi pemakai narkoba jenis sabu.
Keduanya bernama Pandu Ismoyo (25) dan kekasihnya Gadis (25). Selain menjadi pemakai, keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ada momen romantis ketika polisi menanyai sepasang kekasih ini saat menjalani rilis di Mapolrestabes Surabaya. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat itu menanyakan peran dari tersangka bernama Gadis
"Kamu berperan sebagai apa?," tanya Memo
"Saya melayani pak, membantu. Jadi pemakai juga," jawab Gadis.
Di tengah-tengah bertanya, Memo menanyakan mengenai pilihan antara narkoba dengan pacarnya. Kemudian Gadis menyebut pacarnya bernama Pandu tersebut.
"Kamu pilih mana Pandu atau narkoba?," tanya Memo kembali.
"Pilih Pandu Pak," ucapnya sembari menundukkan kepala dan meringis.
Sepasang kekasih ini, kata Memo sudah menjadi incaran polisi sejak lama. Keduanya ditangkap ketika sedang memakai narkoba di sebuah kamar kos di Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, handphone milik Pandu banyak yang menghubungi. Ternyata ia adalah seorang kurir yang berperan penting dalam peredaran narkoba di Surabaya. Sementara Gadis membantu pacarnya dalam pencatatan pengiriman.
"Peran si Pandu ini cukup penting, jadi waktu kami tangkap di kamarnya kami mendapati bahwa handphone miliknya sedang banyak pesanan dari pembeli barang haram ini (sabu)," kata Memo.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
Dari penangkapan Pandu, polisi berhasil mengungkap bandar asal Surabaya lainnya bernama Yatiek (35) dengan barang bukti sebesar 1,5 kilogram sabu. Kemudian setelah dikembangkan lagi, terungkap kurir bernama Zakaria (32) yang menjalankan jaringan besar sabu di Jombang dengan barang bukti 7 kilogram sabu.
"Pandu ini kurir ranjau, kemudian kami mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua kurir lainnya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8,5 kilogram," lanjut Memo.
Keempat orang ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling lama ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
-
Salut, Satu Keluarga Ini Rutin Bagikan Makanan Gratis untuk Siapapun
-
Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
-
DPRD DKI Jakarta Belajar Penanganan Banjir di Surabaya, Ini Kata Warga
-
Detik-detik Oknum Perwira Polisi Diringkus Bawa 16 Kg Sabu di Riau
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp 300 Ribu, Hanya Dengan Sekali Klik Saldo Masuk
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Musibah Magetan Harus Jadi Titik Balik Tata Kelola Pertambangan