SuaraJatim.id - Sepasang kekasih asal Surabaya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan sama-sama menjadi pemakai narkoba jenis sabu.
Keduanya bernama Pandu Ismoyo (25) dan kekasihnya Gadis (25). Selain menjadi pemakai, keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ada momen romantis ketika polisi menanyai sepasang kekasih ini saat menjalani rilis di Mapolrestabes Surabaya. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat itu menanyakan peran dari tersangka bernama Gadis
"Kamu berperan sebagai apa?," tanya Memo
"Saya melayani pak, membantu. Jadi pemakai juga," jawab Gadis.
Di tengah-tengah bertanya, Memo menanyakan mengenai pilihan antara narkoba dengan pacarnya. Kemudian Gadis menyebut pacarnya bernama Pandu tersebut.
"Kamu pilih mana Pandu atau narkoba?," tanya Memo kembali.
"Pilih Pandu Pak," ucapnya sembari menundukkan kepala dan meringis.
Sepasang kekasih ini, kata Memo sudah menjadi incaran polisi sejak lama. Keduanya ditangkap ketika sedang memakai narkoba di sebuah kamar kos di Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, handphone milik Pandu banyak yang menghubungi. Ternyata ia adalah seorang kurir yang berperan penting dalam peredaran narkoba di Surabaya. Sementara Gadis membantu pacarnya dalam pencatatan pengiriman.
"Peran si Pandu ini cukup penting, jadi waktu kami tangkap di kamarnya kami mendapati bahwa handphone miliknya sedang banyak pesanan dari pembeli barang haram ini (sabu)," kata Memo.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
Dari penangkapan Pandu, polisi berhasil mengungkap bandar asal Surabaya lainnya bernama Yatiek (35) dengan barang bukti sebesar 1,5 kilogram sabu. Kemudian setelah dikembangkan lagi, terungkap kurir bernama Zakaria (32) yang menjalankan jaringan besar sabu di Jombang dengan barang bukti 7 kilogram sabu.
"Pandu ini kurir ranjau, kemudian kami mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua kurir lainnya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8,5 kilogram," lanjut Memo.
Keempat orang ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling lama ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
-
Salut, Satu Keluarga Ini Rutin Bagikan Makanan Gratis untuk Siapapun
-
Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
-
DPRD DKI Jakarta Belajar Penanganan Banjir di Surabaya, Ini Kata Warga
-
Detik-detik Oknum Perwira Polisi Diringkus Bawa 16 Kg Sabu di Riau
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Kronologi Siswi SMK Blitar Melahirkan Sendiri Pakai Musik Keras, Bayi Dibuang Pacar hingga Terciduk
-
Sejoli Pelajar SMK Pembuang Bayi di Blitar Ditangkap Polisi, Ditemukan di Teras Rumah Warga
-
Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera, Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib
-
CEK FAKTA: Viral TNI Ambil Alih Bandara IMIP Morowali, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bencana Sumatera Berstatus Bencana Internasional, Benarkah?