SuaraJatim.id - Sepasang kekasih asal Surabaya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan sama-sama menjadi pemakai narkoba jenis sabu.
Keduanya bernama Pandu Ismoyo (25) dan kekasihnya Gadis (25). Selain menjadi pemakai, keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ada momen romantis ketika polisi menanyai sepasang kekasih ini saat menjalani rilis di Mapolrestabes Surabaya. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat itu menanyakan peran dari tersangka bernama Gadis
"Kamu berperan sebagai apa?," tanya Memo
"Saya melayani pak, membantu. Jadi pemakai juga," jawab Gadis.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
Di tengah-tengah bertanya, Memo menanyakan mengenai pilihan antara narkoba dengan pacarnya. Kemudian Gadis menyebut pacarnya bernama Pandu tersebut.
"Kamu pilih mana Pandu atau narkoba?," tanya Memo kembali.
"Pilih Pandu Pak," ucapnya sembari menundukkan kepala dan meringis.
Sepasang kekasih ini, kata Memo sudah menjadi incaran polisi sejak lama. Keduanya ditangkap ketika sedang memakai narkoba di sebuah kamar kos di Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, handphone milik Pandu banyak yang menghubungi. Ternyata ia adalah seorang kurir yang berperan penting dalam peredaran narkoba di Surabaya. Sementara Gadis membantu pacarnya dalam pencatatan pengiriman.
"Peran si Pandu ini cukup penting, jadi waktu kami tangkap di kamarnya kami mendapati bahwa handphone miliknya sedang banyak pesanan dari pembeli barang haram ini (sabu)," kata Memo.
Baca Juga: Salut, Satu Keluarga Ini Rutin Bagikan Makanan Gratis untuk Siapapun
Dari penangkapan Pandu, polisi berhasil mengungkap bandar asal Surabaya lainnya bernama Yatiek (35) dengan barang bukti sebesar 1,5 kilogram sabu. Kemudian setelah dikembangkan lagi, terungkap kurir bernama Zakaria (32) yang menjalankan jaringan besar sabu di Jombang dengan barang bukti 7 kilogram sabu.
"Pandu ini kurir ranjau, kemudian kami mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua kurir lainnya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8,5 kilogram," lanjut Memo.
Keempat orang ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling lama ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung