SuaraJatim.id - Sepasang kekasih asal Surabaya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan sama-sama menjadi pemakai narkoba jenis sabu.
Keduanya bernama Pandu Ismoyo (25) dan kekasihnya Gadis (25). Selain menjadi pemakai, keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ada momen romantis ketika polisi menanyai sepasang kekasih ini saat menjalani rilis di Mapolrestabes Surabaya. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat itu menanyakan peran dari tersangka bernama Gadis
"Kamu berperan sebagai apa?," tanya Memo
"Saya melayani pak, membantu. Jadi pemakai juga," jawab Gadis.
Di tengah-tengah bertanya, Memo menanyakan mengenai pilihan antara narkoba dengan pacarnya. Kemudian Gadis menyebut pacarnya bernama Pandu tersebut.
"Kamu pilih mana Pandu atau narkoba?," tanya Memo kembali.
"Pilih Pandu Pak," ucapnya sembari menundukkan kepala dan meringis.
Sepasang kekasih ini, kata Memo sudah menjadi incaran polisi sejak lama. Keduanya ditangkap ketika sedang memakai narkoba di sebuah kamar kos di Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, handphone milik Pandu banyak yang menghubungi. Ternyata ia adalah seorang kurir yang berperan penting dalam peredaran narkoba di Surabaya. Sementara Gadis membantu pacarnya dalam pencatatan pengiriman.
"Peran si Pandu ini cukup penting, jadi waktu kami tangkap di kamarnya kami mendapati bahwa handphone miliknya sedang banyak pesanan dari pembeli barang haram ini (sabu)," kata Memo.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
Dari penangkapan Pandu, polisi berhasil mengungkap bandar asal Surabaya lainnya bernama Yatiek (35) dengan barang bukti sebesar 1,5 kilogram sabu. Kemudian setelah dikembangkan lagi, terungkap kurir bernama Zakaria (32) yang menjalankan jaringan besar sabu di Jombang dengan barang bukti 7 kilogram sabu.
"Pandu ini kurir ranjau, kemudian kami mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua kurir lainnya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8,5 kilogram," lanjut Memo.
Keempat orang ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling lama ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
-
Salut, Satu Keluarga Ini Rutin Bagikan Makanan Gratis untuk Siapapun
-
Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
-
DPRD DKI Jakarta Belajar Penanganan Banjir di Surabaya, Ini Kata Warga
-
Detik-detik Oknum Perwira Polisi Diringkus Bawa 16 Kg Sabu di Riau
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Jatim Jadi Provinsi Terfavorit Jaksa Garda Desa Award 2026, Khofifah: Bukti Transparansi Desa
-
Momentum Hari Kartini, BRI Dukung Pemberdayaan Perempuan: Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Suasana Haru Kloter Perdana Jemaah Calon Haji Jatim Masuk Asrama Surabaya
-
Drama Unesa Ringkus Peserta UTBK yang Nekat Gunakan Ijazah Palsu Demi Kursi Kedokteran
-
BRI Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Sosial Lewat Integrasi Sustainable Finance