SuaraJatim.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan setelah ditangkap pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 00.00 WIB. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan menyatakan kekecewaannya tehadap penagkapan kliennya. Menurutnya, polisi telah mengabaikan Putusan MK NO.21/PUU/XII/2014 tentang alat bukti.
"Menurut kami Bareskrim Polri telah mengabaikan Putusan MK NO.21/PUU/XII/2014, yang mana putusan ini mensyaratkan soal alat bukti permulaan yang cukup. Harus ada pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan sudah diatur dalam pasal 184 UU No.8 thn 81 tentang KUHAP. Alat bukti tentang surat dan ketrangan saksi dan ahli," kata Andry Emawan, pada Suara.com, Senin (26/10/2020).
Andry melanjutkan, pemeriksaan calon tersangka seperti Gus Nur dan keberadaan minimal 2 alat bukti itu bersifat kumulatif. Artinya, keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan yang tidak boleh dipisahkan.
"Selain itu maka pemeriksaan sebelum penetapan tersangka Gus Nur harusnya Gus Nur dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi yang mana sangat penting karena merupakan bagian terpenting dalam proses penetapan Gus Nur sebagai tersangka," katanya.
Andry menceritakan, sebagai contoh kasus Gus Nur di Polda Jatim yang sesuai prosedural dilakukan penyidik dengan memanggil Gus Nur terbih dahulu sebagai saksi.
Kemudian adanya pemeriksaan ahli dan saksi yang lain kemudian baru digelar dulu untuk proses dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi dalam kasus yang ini tidak dilakukan sebagaiamana aturan KUHAP PASAL 184 UU NO.8 THN 81 serta putusan MK NO. 21/PUU-XII/2014," katanya.
Untuk itu, Andry akan berupaya melakukan penangguhan penahanan Gus Nur. Ada dasar-dasar hukum yang akan dibawa untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan.
Baca Juga: Beredar Video Gus Nur Masuk Tahanan, Ini Kronologis Penangkapannya
"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini adalah penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari kemarin. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Beredar Video Gus Nur Masuk Tahanan, Ini Kronologis Penangkapannya
-
Punya Banyak Santri, Kuasa Hukum Gus Nur Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Video Gus Nur Masuk Sel Tahanan Viral, Netizen: Mondok Dulu Gaess
-
Viral Video Nur Sugi Alias Gus Nur Masuk Sel, Netizen: Yang Betah ya Bro..!
-
Kronologis Lengkap Sugi Nur alias Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat